Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Langkah ini diambil untuk meredam dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi.
BSU 2025 dirancang untuk menjangkau sekitar 8 juta pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya. Setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang diberikan satu kali dan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta PT Pos Indonesia.
“BSU merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, khususnya mereka yang belum menerima bentuk bantuan sosial lainnya,” ujar Ida di Jakarta.
Kriteria Penerima BSU 2025
Penerima BSU tahun ini ditentukan berdasarkan sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemnaker, yakni:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga minimal Maret 2025
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp5 juta, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja
- Bukan pegawai instansi pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Proses Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan langsung dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara. Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank yang ditunjuk, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Agar masyarakat tidak terjebak informasi palsu atau tautan tidak resmi, Kemnaker menyediakan beberapa saluran digital resmi untuk memeriksa status penerimaan BSU. Berikut tiga cara yang bisa diakses dengan mudah:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Masuk dengan akun Kemnaker (buat akun jika belum memiliki)
Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
Setelah login, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan di dashboard
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu Layanan → BSU
Masukkan NIK, tanggal lahir, dan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
Sistem akan menampilkan hasil pengecekan kelayakan
3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay melalui ponsel
Lakukan registrasi dan login
Cek notifikasi terkait status penerimaan BSU secara langsung dari sistem
Hati-Hati Penipuan
Pemerintah melalui Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tautan mencurigakan atau pihak yang mengaku sebagai perantara program BSU. Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga.
Program BSU 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja formal sektor swasta yang belum sepenuhnya pulih secara finansial akibat tekanan ekonomi. Bantuan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.(*)