SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Covid-19, Ini Arahan Lengkapnya
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Gaya Hidup > Kesehatan > Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Covid-19, Ini Arahan Lengkapnya
BeritaKesehatan

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Covid-19, Ini Arahan Lengkapnya

Terakhir update Juni 1, 2025 4:00 am
Arazone 2 hari Lalu
Bagikan
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Covid-19, Ini Arahan Lengkapnya
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, menyusul tren kenaikan infeksi di sejumlah negara Asia.

Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025, dan dipublikasikan secara resmi melalui situs Kemenkes lima hari kemudian.

Dokumen tersebut ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan sektor kesehatan di seluruh Indonesia, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, hingga direktur rumah sakit dan kepala puskesmas.

Lonjakan Kasus di Asia dan Dominasi Varian Baru

Kemenkes mencermati lonjakan kasus Covid-19 yang tengah terjadi di sejumlah negara kawasan Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Fenomena ini diduga berkaitan dengan beredarnya varian baru virus SARS-CoV-2 yang memiliki potensi meningkatkan penularan.

Adapun varian dominan yang teridentifikasi di negara-negara tersebut meliputi:

Thailand: Varian XEC dan JN.1

Hong Kong: Varian JN.1

Malaysia: Varian XEC, turunan dari JN.1

Singapura: Varian LF.7 dan NB.1.8, keduanya juga merupakan turunan dari JN.1

Meskipun tingkat penularan dan angka kematian akibat varian-varian ini masih tergolong rendah, Kemenkes menilai situasi tersebut tetap memerlukan kewaspadaan. Upaya mitigasi diperlukan agar Indonesia tidak mengalami gelombang infeksi serupa.

Kondisi di Indonesia: Terkendali, Namun Tetap Waspada

Sampai pekan ke-20 tahun 2025, penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih berada dalam kondisi yang relatif stabil. Berdasarkan data Kemenkes, terjadi penurunan signifikan jumlah kasus mingguan dari 28 kasus pada pekan ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada pekan ke-20. Positivity rate nasional pun tercatat rendah, yakni 0,59 persen.

Jangan lewatkan  Luis Henrique Gabung Inter Milan Senilai €25 Juta, Tolak Juventus dan Nottingham Forest

Sementara itu, varian yang paling banyak beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1, dan belum ditemukan penyebaran varian baru seperti di negara tetangga. Namun, Kemenkes menggarisbawahi pentingnya menjaga kewaspadaan, terutama di fasilitas layanan kesehatan, pintu masuk negara, serta daerah padat penduduk yang memiliki potensi penyebaran tinggi.

Arahan Kemenkes untuk Seluruh Daerah dan Fasilitas Kesehatan

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, Kemenkes memberikan beberapa instruksi kepada instansi kesehatan daerah dan fasilitas layanan medis. Arahan tersebut mencakup:

Meningkatkan deteksi dini terhadap kasus Covid-19 maupun penyakit lain yang berpotensi menjadi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Memperkuat sistem surveilans dan pelaporan kasus secara berjenjang dan real-time.

Mengintensifkan kegiatan whole genome sequencing (WGS) untuk mendeteksi varian baru.

Mengoptimalkan komunikasi risiko untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi.

Memastikan kesiapan infrastruktur layanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat-obatan, alat pelindung diri (APD), fasilitas isolasi, dan tenaga medis.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), meningkatkan daya tahan tubuh, menggunakan masker saat berada di tempat umum atau transportasi publik, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas.

Imbauan Sebelumnya dari Kemenkes

Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, telah lebih dahulu menyampaikan peringatan pada 19 Mei 2025. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyebaran virus di Indonesia masih berada dalam batas aman. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika kasus internasional yang berpotensi memengaruhi situasi domestik.

Untuk informasi lebih lanjut dan salinan resmi surat edaran, masyarakat dan tenaga kesehatan dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kementerian Kesehatan disini Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.03.01/C/1422/2025. (*)

Jangan lewatkan  TNI AU Gelar Serbuan Teritorial di Lanud H.AS Hanandjoeddin, Belitung

Artikel Terkait:

Cek Link Nonton One Piece Episode 1131 Terbaru Sub Indonesia Serta Nonton Streaming

Harga Sepatu Lari Pria Asics Terbaru 2025

Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya

Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025

Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan

Perayaan Gelar Juara Liga Champions PSG Diwarnai Insiden Tragis, Dua Orang Tewas dan Ratusan Luka

Baca Juga

Cek Link Nonton One Piece Episode 1131 Terbaru Sub Indonesia Serta Nonton Streaming

Harga Sepatu Lari Pria Asics Terbaru 2025

Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya

Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025

Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Acerbi Akui PSG Terlalu Tangguh, Tapi Inter Juga Harus Introspeksi Usai Kekalahan Telak di Final Liga Champions Acerbi Akui PSG Terlalu Tangguh, Tapi Inter Juga Harus Introspeksi Usai Kekalahan Telak di Final Liga Champions
Artikel selanjutnya Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI 2025: Rincian Berdasarkan Golongan dan Jabatan Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI 2025: Rincian Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?