Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI 2025: Rincian Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Admin Ara
5 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Besaran gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Selain menjadi profesi yang penuh dedikasi dalam menjaga keamanan negara, informasi tentang gaji dan tunjangan TNI juga menjadi acuan penting bagi calon prajurit yang sedang menjalani proses seleksi.

Hingga awal 2025, besaran gaji TNI belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji prajurit TNI sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua matra, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Berikut adalah ulasan lengkap mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan TNI di tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas bagi masyarakat.

Struktur Gaji TNI Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji pokok prajurit TNI ditentukan sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit pada golongan ini merupakan anggota TNI dengan pangkat terendah, seperti prajurit dua hingga kopral kepala. Rentang gaji pokoknya adalah sebagai berikut:

Jangan lewatkan  Begini Cara Menggunakan Google Maps Offline Saat Traveling Tanpa Internet dan Wifi

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Golongan ini mencakup pangkat sersan hingga pembantu letnan. Besaran gaji pokoknya adalah:
Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Prajurit dengan pangkat letnan dua hingga kapten masuk dalam golongan ini, dengan rentang gaji:

Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500

Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

Golongan ini mencakup perwira menengah hingga perwira tinggi, seperti mayor hingga jenderal. Berikut rinciannya:

Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100

Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan Prajurit TNI

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Berikut adalah rincian tukin untuk beberapa jabatan:

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

Wakil KSAD/KSAL/KSAU dan Kepala Staf Umum (Kasum): Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Jangan lewatkan  Nubia Resmi Rilis RED MAGIC 16 Pro: Laptop Gaming Gahar dengan Intel Core Ultra 9 dan RTX 5090!

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10 hingga 1: Rp4.551.000 – Rp1.968.000

Tunjangan Tambahan untuk Prajurit TNI

Prajurit TNI juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan untuk mendukung kesejahteraan mereka, seperti:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Tunjangan Beras: Setiap prajurit menerima jatah 18 kg beras per bulan per orang (dihitung seharga Rp8.047 per kg), ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak.

Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari untuk kebutuhan konsumsi.

Tunjangan Jabatan: Berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan, tergantung pada jabatan struktural.

Tunjangan Operasi Keamanan: Besarannya bervariasi, mulai dari 50 persen hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung pada lokasi tugas, seperti pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan.

Rincian gaji dan tunjangan ini tidak hanya relevan bagi prajurit aktif, tetapi juga menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin memahami upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan aparat keamanan. Bagi calon prajurit, informasi ini dapat menjadi panduan dalam mempersiapkan diri untuk bergabung dengan TNI, baik di matra darat, laut, maupun udara.

Dengan struktur gaji dan tunjangan yang telah diatur, pemerintah berupaya memastikan bahwa prajurit TNI dapat menjalankan tugas dengan optimal sambil mendapatkan dukungan finansial yang memadai. Informasi ini juga mencerminkan komitmen negara dalam menghargai pengabdian prajurit demi menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *