Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi hemat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, calon pembeli harus lebih teliti dan waspada, terutama terhadap riwayat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tanpa pemeriksaan menyeluruh, pemilik baru bisa saja menanggung beban denda yang menumpuk akibat pelanggaran pemilik sebelumnya.
Dalam era digital saat ini, sistem ETLE telah digunakan oleh kepolisian untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan. Meski kendaraan berpindah tangan, denda tetap aktif dan bisa menjadi kendala administratif di masa mendatang, termasuk pengurusan pajak dan perpanjangan STNK.
Sistem tilang elektronik atau ETLE bekerja dengan menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pemantau, kemudian mengidentifikasi pelanggar berdasarkan nomor polisi kendaraan. Jika pelanggaran belum ditindaklanjuti, surat konfirmasi tetap dikirim ke alamat yang terdaftar dalam STNK, terlepas dari siapa pemilik kendaraan saat ini.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Calon pembeli dapat dengan mudah mengecek riwayat pelanggaran ETLE melalui situs resmi berikut:
Wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info
Wilayah lain di Indonesia: https://etlekorlantas.info
Data yang perlu disiapkan untuk pengecekan antara lain:
Nomor polisi (plat kendaraan)
Nomor rangka kendaraan
Nomor mesin kendaraan
Jika kendaraan memiliki catatan pelanggaran, situs akan menampilkan informasi lengkap termasuk waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status pembayaran denda.
Risiko Tidak Mengecek ETLE
Mengabaikan pengecekan ETLE dapat berujung pada pemblokiran data kendaraan. Hal ini akan berdampak pada pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan pajak tahunan atau proses balik nama kendaraan.
Oleh karena itu, selain memastikan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan prima, pastikan juga legalitas kendaraan bersih dari catatan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan menyeluruh ini akan membantu pembeli terhindar dari persoalan hukum maupun finansial di kemudian hari.
Membeli mobil bekas seharusnya menjadi langkah cerdas, bukan sumber masalah baru. Dengan melakukan pengecekan ETLE sebelum membeli, anda bisa memastikan kendaraan bebas dari denda tersembunyi dan aman secara administratif. Jadilah pembeli yang bijak dan selalu utamakan kejelasan data kendaraan.(*)