Terbongkar! Kosmetik Palsu “GlowGlowing” Berbahan Tepung Tapioka, Diproduksi di Rumah dan Dijual Online Murah

Eka Dian

Suararakyatnusantara.com, BEKASI – Kasus peredaran kosmetik ilegal kembali mencuat setelah Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk skincare bermerek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu bahan yang digunakan dalam peracikan produk tersebut adalah tepung tapioka.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, tersangka utama berinisial SP diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang kosmetik. Produk yang ia racik dan jual secara daring (online) dibuat berdasarkan video yang ia tonton di platform YouTube. “Enggak ada ilmunya, dia lihat YouTube saja, asal-asal campur saja,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa SP tidak hanya berperan sebagai pemilik usaha, tetapi juga mengelola keuangan sendiri. Ia dibantu oleh tujuh karyawan dengan upah bulanan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, yang bertugas sebagai pengemas produk sebelum dijual di sejumlah marketplace ternama seperti Shopee dan Lazada.

Pemalsuan Skincare Beromzet Besar Berbahan Tak Layak

Polisi menyebut bahwa selain tepung tapioka, terdapat juga bahan-bahan lain yang tidak jelas dan tidak layak digunakan dalam produk perawatan kulit. Produk tiruan itu dijual dalam kisaran harga Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh di bawah harga resmi produk asli yang mencapai Rp300 ribu.

“Pelaku sengaja menggunakan merek dagang yang sudah populer agar produknya lebih cepat laku di pasaran. Mereka jelas-jelas memproduksi dan menjual kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan,” tegas Mustofa.

Penangkapan dilakukan terhadap delapan orang, yaitu pemilik usaha SP beserta tujuh karyawannya masing-masing berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar kini menanti mereka.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena tingginya angka peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap nilai temuan kosmetik ilegal sepanjang 2024 mencapai Rp31,7 miliar—angka yang naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Perlunya Kewaspadaan Konsumen dalam Membeli Produk Kosmetik

Dengan maraknya produk palsu yang beredar di platform daring, masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli produk kosmetik. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diminta untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan edukasi terhadap konsumen.

Konsumen disarankan membeli produk dari toko resmi atau distributor terpercaya dan selalu memeriksa izin edar melalui situs resmi BPOM.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version