Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jabodetabek pada Senin, 26 Mei 2025. Layanan ini menyasar tiga wilayah utama, yakni Depok, Bekasi, dan Tangerang, yang dikenal memiliki lalu lintas wajib pajak yang cukup tinggi.
Selain layanan reguler pembayaran pajak dan pengesahan STNK, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang sedang berlangsung. Program ini memungkinkan wajib pajak untuk menghapuskan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa dikenai biaya tambahan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan.
Program Samsat Keliling menjadi alternatif efisien bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk. Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak mencakup pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap diwajibkan hadir secara langsung ke kantor Samsat sesuai tempat kendaraan terdaftar.
Jadwal Samsat Keliling Senin, 26 Mei 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling yang berlaku di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang:
Wilayah Depok
Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Wilayah Bekasi
Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Wilayah Tangerang
Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB
ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Dokumen untuk Mengakses Samsat Keliling
Agar proses pembayaran berjalan lancar dan efisien, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Petugas mengimbau agar masyarakat datang tepat waktu sesuai dengan jadwal layanan di masing-masing lokasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, serta kebijakan terbaru layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat. Seluruh informasi yang disampaikan bersumber dari kanal resmi dan dapat dipercaya.
Jika anda belum sempat datang hari ini, layanan serupa biasanya juga tersedia di hari kerja lainnya dengan lokasi yang dapat berbeda. Pastikan selalu mengecek pembaruan jadwal agar tidak terlewat.(*)