Harga Emas Antam Naik Signifikan Akhir Pekan Ini, Buyback Juga Terkerek Naik

Arazone

Suararakyatnusantara.com , JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan signifikan menjelang akhir pekan ini. Setelah mengalami penurunan pada hari sebelumnya, harga logam mulia Antam kembali naik sebesar Rp20.000 per gram pada Sabtu (24/5/2025).

Kenaikan ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku investasi emas, terutama di tengah dinamika harga yang fluktuatif.

Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol sebesar Rp1.930.000 per gram, naik dari Rp1.910.000 pada Jumat (23/5/2025). Kenaikan harga juga terjadi pada harga buyback (harga pembelian kembali), yang naik Rp20.000 menjadi Rp1.774.000 per gram dari sebelumnya Rp1.754.000 per gram.

Kenaikan ini memperlihatkan sentimen positif terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, terlebih menjelang momentum ekonomi global yang kerap memengaruhi fluktuasi harga emas.

Namun demikian, perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat bervariasi tergantung dari lokasi gerai. Angka tersebut adalah harga resmi dari Butik Emas LM di Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Harga Emas Antam Hari Ini (Sabtu, 24 Mei 2025)

Emas 0,5 gram: Rp 1.015.000

Emas 1 gram: Rp 1.930.000

Emas 2 gram: Rp 3.800.000

Emas 3 gram: Rp 5.675.000

Emas 5 gram: Rp 9.425.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Penting bagi anda untuk mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25%, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi juga akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak Antam.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali, jika nilainya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak memilikinya. PPh ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback, dan belum termasuk dalam harga buyback yang tercantum sebelumnya.

Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif menuntut perhatian lebih dari para investor dan kolektor logam mulia. Informasi mengenai harga terbaru serta ketentuan pajak menjadi bagian penting dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.

Bagi anda yang rutin memantau harga emas, memahami kebijakan perpajakan bisa membantu merencanakan investasi secara lebih efisien dan menghindari potensi kerugian tak terduga.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version