Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Langkah ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa dari segala bentuk intimidasi dan ancaman saat melaksanakan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih aman dan profesional di tengah kompleksitas tantangan hukum yang terus berkembang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI mendukung penuh kebijakan negara dan akan menjalankan mandat perlindungan terhadap jaksa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi, Kamis (22/5/2025).
TNI Akan Jalankan Tugas Perlindungan Berdasarkan Hukum
Menurut Kristomei, seluruh prajurit TNI akan bekerja dalam koridor hukum dan tetap memegang prinsip disiplin militer serta sumpah prajurit. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan berdasarkan nota kesepahaman antar-lembaga.
“Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin keprajuritan. Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman antar lembaga,” tambahnya.
Isi Penting Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Perpres 66/2025 diteken dan diundangkan oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa jaksa wajib mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari ancaman terhadap diri, jiwa, dan/atau harta benda mereka.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa keluarga jaksa juga berhak mendapat perlindungan dari personel Polri. Perlindungan ini mencakup pasangan sah serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung dari jaksa bersangkutan.
Kebijakan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas perhatian yang diberikan terhadap keamanan jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas negara.
Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa Perpres ini akan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi aparat penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi.
Dengan diberlakukannya Perpres 66/2025, sinergi antara institusi penegak hukum seperti TNI dan Polri diharapkan semakin solid. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa bukan hanya tanggung jawab institusi hukum semata, namun juga menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin sistem peradilan yang adil dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses dokumen resmi Perpres melalui situs JDIH Sekretariat Negara atau mengikuti perkembangan melalui kanal resmi TNI dan Kejaksaan RI.(*)