SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: TNI Tegaskan Komitmen Dukung Perpres 66/2025: Lindungi Jaksa dari Intimidasi dan Ancaman
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Nasional > TNI Tegaskan Komitmen Dukung Perpres 66/2025: Lindungi Jaksa dari Intimidasi dan Ancaman
BeritaNasionalPolitik

TNI Tegaskan Komitmen Dukung Perpres 66/2025: Lindungi Jaksa dari Intimidasi dan Ancaman

Terakhir update Mei 23, 2025 02:02
Arazone 3 minggu Lalu
Bagikan
TNI Tegaskan Komitmen Dukung Perpres 66/2025: Lindungi Jaksa dari Intimidasi dan Ancaman
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Langkah ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa dari segala bentuk intimidasi dan ancaman saat melaksanakan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih aman dan profesional di tengah kompleksitas tantangan hukum yang terus berkembang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI mendukung penuh kebijakan negara dan akan menjalankan mandat perlindungan terhadap jaksa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi, Kamis (22/5/2025).

TNI Akan Jalankan Tugas Perlindungan Berdasarkan Hukum

Menurut Kristomei, seluruh prajurit TNI akan bekerja dalam koridor hukum dan tetap memegang prinsip disiplin militer serta sumpah prajurit. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan berdasarkan nota kesepahaman antar-lembaga.

“Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin keprajuritan. Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman antar lembaga,” tambahnya.

Isi Penting Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres 66/2025 diteken dan diundangkan oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa jaksa wajib mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari ancaman terhadap diri, jiwa, dan/atau harta benda mereka.

Jangan lewatkan  Begini Cara Cek Penerima BSU Juni 2025 Lewat Aplikasi JMO, Cair Rp300 Per Bulan! Simak Syaratnya

Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa keluarga jaksa juga berhak mendapat perlindungan dari personel Polri. Perlindungan ini mencakup pasangan sah serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung dari jaksa bersangkutan.

Kebijakan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas perhatian yang diberikan terhadap keamanan jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas negara.

Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa Perpres ini akan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi aparat penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi.

Dengan diberlakukannya Perpres 66/2025, sinergi antara institusi penegak hukum seperti TNI dan Polri diharapkan semakin solid. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa bukan hanya tanggung jawab institusi hukum semata, namun juga menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin sistem peradilan yang adil dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses dokumen resmi Perpres melalui situs JDIH Sekretariat Negara atau mengikuti perkembangan melalui kanal resmi TNI dan Kejaksaan RI.(*)

Artikel Terkait:

BNI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA/SMK hingga S2, Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Jakarta Fair 2025 Siap Dibuka, Lansia dan Anak Kecil Bisa Masuk Gratis, Ini Ketentuannya

Panduan Lengkap SPMB Jateng 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Resmi

Kuliah Gratis di Universitas Pertamina 2025: Ini Syarat dan Tahapan Lengkap Dua Program Beasiswa Ung...

Jam Tangan Seiko x Cinnamoroll Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan! Hanya Ada 2.023 Unit di Seluruh Dun...

Evangelion Rayakan 30 Tahun dengan Koleksi Kartu Karakter Eksklusif, Dijual Terbatas

Baca Juga

BNI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA/SMK hingga S2, Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Jakarta Fair 2025 Siap Dibuka, Lansia dan Anak Kecil Bisa Masuk Gratis, Ini Ketentuannya

Panduan Lengkap SPMB Jateng 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Resmi

Kuliah Gratis di Universitas Pertamina 2025: Ini Syarat dan Tahapan Lengkap Dua Program Beasiswa Unggulan

Jam Tangan Seiko x Cinnamoroll Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan! Hanya Ada 2.023 Unit di Seluruh Dunia

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Manado, Minut dan Tomohon: Cek Wilayah dan Waktunya Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Manado, Minut dan Tomohon: Cek Wilayah dan Waktunya
Artikel selanjutnya Wall Street Ditutup Bervariasi: Investor Cermati Dampak RUU Pajak dan Defisit AS Wall Street Ditutup Bervariasi: Investor Cermati Dampak RUU Pajak dan Defisit AS
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?