Suararakyatnusantara.com, WATAMPONE –Sebuah video asusila berdurasi sembilan detik tengah menjadi sorotan publik setelah beredar luas di platform media sosial TikTok. Video tersebut memperlihatkan sepasang muda-mudi sedang melakukan hubungan intim dan langsung menuai perhatian serta kecaman dari warganet sejak pertama kali diunggah oleh akun anonim @user1049491587551.
Dalam rekaman singkat yang viral itu, tertulis nama salah satu sekolah menengah atas di wilayah barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dugaan pun menguat bahwa perempuan dalam video tersebut merupakan seorang guru yang berdinas di sekolah tersebut. Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perempuan yang ada dalam video diduga baru saja melangsungkan resepsi pernikahan. “Baru-baru menikah itu, orang dari Kabupaten Sinjai itu perempuan, sedangkan laki-laki dari Bone,” ujar salah satu narasumber yang menolak disebutkan identitasnya, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, sumber tersebut menduga video direkam sebelum sang perempuan menikah. Ia juga memperkirakan bahwa penyebaran video tersebut mungkin dilakukan oleh mantan kekasih pemeran wanita. “Mungkin mantannya (mantan pacar) na-temani. Bisa jadi mantannya yang sebar, tapi entahlah, biar pihak berwajib yang periksa. Sudah itu melapor di Sinjai,” tambahnya.
Menanggapi video yang telah menghebohkan publik tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, Iptu Alvin Aji, membenarkan adanya laporan terkait video asusila ini. Namun, ia menyampaikan bahwa penanganan lebih lanjut kini telah diambil alih oleh Kepolisian Resor Sinjai. “Infonya sudah melapor di Sinjai,” ujar Alvin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sinjai terkait status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika digital di tengah era keterbukaan informasi. Penyebaran konten asusila dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam situasi seperti ini, penyidikan yang transparan dan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terkait.**(Sumber: makassar.tribunnews.com)