Resmi! Inilah Biaya Terbaru SIM, STNK, dan BPKB Tahun 2025 Berdasarkan PP 76/2020

admin
5 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor setiap tahunnya menjadi hal penting yang perlu diketahui para pemilik kendaraan di Indonesia. Mulai dari pembuatan hingga perpanjangan dokumen seperti BPKB, SIM, dan STNK, seluruhnya telah memiliki ketentuan tarif resmi yang diatur pemerintah agar proses administrasi berlangsung transparan dan seragam.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan rincian biaya penerbitan dan perpanjangan dokumen kendaraan bermotor. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan yang sering kali merugikan pengguna kendaraan.

Mengetahui tarif resmi penerbitan maupun perpanjangan dokumen kendaraan sangat penting bagi anda. Selain membantu perencanaan biaya tahunan, pemahaman ini juga mendorong kesadaran hukum dan administrasi publik agar pelayanan publik berjalan lebih efisien. Berikut rincian lengkap biaya dokumen kendaraan bermotor tahun 2025 berdasarkan regulasi resmi pemerintah.

Biaya Terbaru SIM, STNK, dan BPKB

Biaya Ganti Kepemilikan dan Penerbitan BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Berdasarkan Angka VIII Lampiran PP 76 Tahun 2020, berikut rincian tarif penerbitan dan ganti kepemilikan BPKB yang berlaku pada tahun 2025:

  • BPKB baru untuk kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
  • Ganti kepemilikan BPKB untuk kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp225.000 per penerbitan
  • BPKB baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
  • Ganti kepemilikan BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
Jangan lewatkan  Sinopsis Series Main Hati, Serial Romantis-Komedi Terbaru, Ini Daftar Pemainnya

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan tidak membayar biaya melebihi tarif resmi saat melakukan proses administrasi kendaraan di kantor kepolisian maupun lembaga terkait.

Tarif Penerbitan SIM Baru Tahun 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara. Berdasarkan Angka I Lampiran PP 76/2020, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp120.000

SIM B I: Rp120.000

SIM B II: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM C I: Rp100.000

SIM C II: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

SIM D I: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Selain biaya penerbitan, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk uji teori dan praktik yang dilakukan di fasilitas resmi kepolisian. Pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan resmi seperti Aplikasi Digital Korlantas Polri (Digital Korlantas) untuk menghindari antrean panjang di lokasi pembuatan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat perlu membayar biaya sesuai dengan Angka II Lampiran PP 76/2020. Berikut rincian tarifnya:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C I: Rp75.000

SIM C II: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D I: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), yang memudahkan masyarakat memperbarui dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Meski demikian, masyarakat tetap wajib mematuhi jadwal perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.

Tarif Penerbitan dan Perpanjangan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan di Indonesia. Berdasarkan Angka IV Lampiran PP 76/2020, berikut biaya penerbitan dan perpanjangan STNK tahun 2025:

Jangan lewatkan  Strategi Early Game Mid Lane MLBB Paling Efektif untuk Dominasi Match

Penerbitan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp100.000

Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3 (setiap 5 tahun): Rp100.000

Penerbitan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000

Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih (setiap 5 tahun): Rp200.000

Selain biaya tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

Tujuan Penetapan Tarif Resmi Dokumen Kendaraan

Penetapan tarif resmi dalam PP 76/2020 dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia berjalan transparan, efisien, dan bebas pungli. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital yang tengah digencarkan pemerintah.

Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi publik dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *