Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Seorang wanita berinisial MS (21), warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus love scamming terhadap Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Aksi penipuan ini menyebabkan kerugian materil sebesar Rp48 juta.
Kejadian ini bermula pada November 2024, saat Kani menerima komentar di akun Instagram pribadinya, @kanidwi, dari akun @febrianalydrss_. Akun tersebut menggunakan foto profil seorang pria berpakaian pilot dan mengaku bernama Febrian, mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates, Uni Emirat Arab.
Komentar berbunyi, “Salamin ke Pak Wowo ya, Mbak,” yang dijawab Kani secara ramah, “Halo, oke disampaikan, hehe.” Dari situ, komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi hingga WhatsApp.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, pelaku memanfaatkan kedekatan yang terjalin untuk meminta pinjaman uang. Pada 1 Maret 2025, MS meminta Rp13 juta dengan alasan kebutuhan administrasi untuk membantu sepupunya, Miftahul Syifa, mendapatkan pekerjaan.
Kani, tanpa curiga, mentransfer dana tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia. Sekitar sebulan kemudian, pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta Rp35 juta dengan dalih biaya administrasi pelatihan di maskapai Emirates.
Penyelidikan Mandiri dan Penangkapan Pelaku
Kecurigaan Kani muncul saat ia mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diberikan pelaku di Rangkasbitung, Lebak. Setelah menelusuri, Kani menemukan bahwa alamat tersebut tidak valid. Ia kemudian melakukan investigasi mandiri ke lokasi tersebut dan memastikan adanya kejanggalan. Merasa tertipu, Kani melaporkan kasus ini ke Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 13 Juni 2025.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Pada Jumat malam, 12 Juni 2025, polisi berhasil menangkap MS di kediamannya di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. “Pelaku diamankan di rumahnya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudhis.
MS dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Siapa Kani Dwi Haryani?
Kani Dwi Haryani adalah staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto sejak 2024. Selain itu, ia dikenal sebagai influencer di platform TikTok dengan akun @kanikatoo, yang memiliki lebih dari 115 ribu pengikut.
Kani memulai kariernya sebagai jurnalis politik di DPR, kemudian beralih ke liputan investigasi kriminal melalui program Jejak Kasus. Ia juga pernah menjadi reporter di tvOne dan menjadi pembawa acara off-air pada Grand Final Indonesian Idol 2023.
Mengenal Modus Love Scamming
Love scamming atau penipuan asmara adalah kejahatan siber di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan emosional dengan korban untuk memperoleh keuntungan finansial. Biasanya, pelaku menggunakan identitas palsu, seperti pria sukses, profesional, atau bahkan orang asing, untuk menarik perhatian korban melalui media sosial atau aplikasi kencan. Ciri-ciri umum love scammer meliputi:
- Cepat menyatakan cinta atau membangun kedekatan emosional dalam waktu singkat.
- Menghindari panggilan video atau pertemuan langsung dengan berbagai alasan.
- Menggunakan foto atau identitas curian untuk meyakinkan korban.
- Meminta uang dengan dalih kebutuhan mendesak, seperti biaya administrasi, pengiriman hadiah, atau keadaan darurat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi identitas lawan bicara dan menghindari transaksi keuangan dengan pihak yang belum dikenal secara langsung.(*)