Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan jadwal dan mekanisme penerimaan murid baru (PMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Pengumuman ini menjadi perhatian penting bagi orang tua dan calon peserta didik di Ibu Kota, mengingat proses seleksi akan dimulai pada Senin, 16 Juni 2025 dan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juli.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa penerimaan murid baru tahun ini tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta adalah berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan maksimal pada 16 Juni 2024 oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PMB 2025 DKI Jakarta
Pendaftaran dilakukan secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN mulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025. Sementara itu, pendaftaran luring diberlakukan untuk jenjang SPAUDN, SLBN, dan SKB, yaitu dari 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
Berikut jadwal pengajuan akun PMB yang dibuka bertahap:
SDN: mulai 26 Mei 2025
SMPN: mulai 2 Juni 2025
SMAN dan SMKN: mulai 5 Juni 2025
Kuota Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengumumkan total kuota penerimaan siswa baru pada berbagai jenjang, baik sekolah negeri maupun swasta yang terlibat dalam Program Penerimaan Murid Bersama (PMB Bersama).
Daya Tampung Sekolah Negeri:
SDN: 98.019 siswa
SMPN: 72.749 siswa
SMAN: 30.105 siswa
SMKN: 19.914 siswa
SPAUDN: 5.990 siswa
SLBN: 920 siswa
SKB: 3.052 siswa
PMB Bersama di Sekolah Swasta:
138 SMP Swasta: 1.626 siswa
121 SMA Swasta: 1.761 siswa
145 SMK Swasta: 2.785 siswa
Empat Jalur Pendaftaran yang Tersedia
Calon peserta didik dapat mengikuti seleksi melalui beberapa jalur yang telah ditetapkan, yakni:
- Jalur Prestasi: diperuntukkan bagi peserta dengan capaian akademik maupun non-akademik.
- Jalur Afirmasi: ditujukan bagi peserta dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Domisili (Zonasi): mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah.
- Jalur Mutasi: untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas, termasuk anak guru.
PMB 2025 Gratis dan Waspada Terhadap Penipuan
Seluruh proses PMB yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak memungut biaya apapun. Nahdiana menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang menawarkan jalur pintas atau menjanjikan penerimaan di luar prosedur resmi.
“Kami mohon warga agar mencermati jadwal serta aturan PMB, dan jangan mudah percaya pada tawaran dari oknum yang menjanjikan jalur khusus di luar prosedur resmi,” tegas Nahdiana dalam pernyataan resminya, Jumat (13/6).
Dengan dibukanya PMB 2025 secara resmi, para orang tua dan calon peserta didik diharapkan segera mempersiapkan dokumen serta memahami alur pendaftaran sesuai jenjang pendidikan yang dituju. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menghubungi sekolah tujuan.(*)