Suararakyatnusantara.com, Madiun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), pada Selasa (10/6/2025), atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Fasilitas kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu diketahui terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, namun hingga kini belum juga rampung dan terkesan mangkrak.
Suprapti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Suprapti tampak bungkam dan enggan memberikan komentar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk audit kerugian negara yang mengindikasikan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
“Proyek pembangunan kolam tersebut mengakibatkan kerugian negara secara total atau total loss. Fasilitas kolam dan penunjangnya tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Oktario dalam keterangan kepada media.
Menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dibiayai dari beberapa sumber pendanaan, termasuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada 2020, serta DD tahun 2021. Meskipun dana telah digelontorkan dari berbagai sumber, hasil pembangunan dinilai tidak sesuai rencana dan tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, proyek kolam renang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang periode 2016–2021. Tak hanya itu, proses pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa sebagaimana mestinya.
“Dari penyidikan juga ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak disertai dengan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Ini menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Oktario.
Atas perbuatannya, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kejari Madiun juga masih melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang lainnya yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)