Suararakyatnusantara.com, Banyuwangi – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kepastian status hukum SA disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna. Ia menyatakan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 12 orang saksi, termasuk beberapa saksi ahli.
“Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kompol Komang saat konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
Komang menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang mendukung sangkaan terhadap SA. Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah hasil visum terhadap korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa detail hasil visum tersebut tidak dapat dipublikasikan karena akan menjadi bagian dari materi persidangan.
Atas dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan, SA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Laporan Istri dan Bantahan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah SA dilaporkan oleh istrinya, KR, ke Polresta Banyuwangi pada Januari 2025. Dugaan tindak kekerasan terjadi di kediaman mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Pihak SA sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, SA menyebut bahwa laporan tersebut sarat dengan muatan politis dan merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkannya secara personal maupun politik.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap SA dalam status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Komang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak SA terkait penetapan status tersebut. (*)