Suararakyatnusantara.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan seorang purnawirawan Polri dan istrinya terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara. Modus yang digunakan adalah menjanjikan jalur khusus masuk kepolisian dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Total kerugian dari para korban dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, menjelaskan bahwa tersangka utama adalah mantan anggota Polri bernama Parlautan Banjarnahor (52) dan istrinya, Rita Nurhaida (32). Selain keduanya, polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Susilawati Siregar (37) sebagai tersangka.
Janji Jalur Khusus Masuk Polisi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan lima orang korban yang merasa ditipu setelah dijanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara melalui jalur khusus. Para pelaku menawarkan program bimbingan belajar atau bimbel sebagai kedok untuk menjaring calon peserta.
“Modusnya mendirikan bimbel untuk mempersiapkan calon siswa Bintara, lalu dijanjikan bisa masuk melalui jalur khusus. Para korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (10/6/2025).
Rincian Kerugian Korban
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban tercatat menyerahkan uang sebesar Rp450 juta, Rp430 juta, dan Rp170 juta.
“Saat ini baru lima korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polda Sumut,” kata Nanang.
Kemungkinan Libatkan Oknum Internal
Polda Sumut belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian lain dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan internal masih berlangsung.
“Untuk saat ini baru tiga tersangka, tapi kami akan terus mendalami apakah ada personel lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Nanang menambahkan bahwa proses rekrutmen anggota Polri selama ini dijalankan berdasarkan prinsip BETAH—Bersih, Transparan, dan Humanis. Oleh karena itu, segala bentuk praktik percaloan, penipuan, dan janji palsu terkait penerimaan anggota kepolisian akan ditindak tegas.
“Kapolda Sumut telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi Polri,” ujarnya.(*)