Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima tunjangan purnabakti mulai 2 Juni 2025. Kabar ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi kalangan pensiunan PNS yang tengah menanti kepastian pencairan hak mereka dari pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dari negara atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa tugas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan ulang, verifikasi data, atau proses autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesinambungan penghasilan para pensiunan yang telah menyelesaikan masa bakti. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Otomatis, Tidak Perlu Pengajuan
Henra dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025) menjelaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan berlangsung otomatis dan transparan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.
Pencairan ini dilakukan berdasarkan acuan dari Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mendukung pelaksanaan PP tersebut.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS tahun ini dihitung berdasarkan total penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Sebagai informasi tambahan, pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut adalah kisaran gaji ke-13 pensiunan sesuai golongan yang diterima:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Ditekankan bahwa tidak ada potongan dari gaji ke-13, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Gaji ini tidak dikenakan iuran atau cicilan kredit pensiun.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Taspen juga menyampaikan bahwa pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Selain itu, bagi pensiunan yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda, maka kedua jenis tunjangan tersebut akan menerima gaji ke-13.
Jadwal pembayaran berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran oleh Taspen
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran oleh satuan kerja
Waspadai Penipuan dan Sumber Informasi Resmi
Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan resmi Taspen tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Untuk mendapatkan informasi valid, peserta diminta mengakses melalui:
- Media sosial resmi Taspen
- Kantor cabang Taspen terdekat
- Call center resmi di 1500919
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mantan ASN.(*)