Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Wacana Redenominasi Rupiah kembali mengemuka dan memasuki babak baru setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkannya ke dalam agenda strategis pemerintah. Langkah ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyederhanakan nominal mata uang nasional, yang diharapkan dapat memberikan citra positif dan kepraktisan dalam bertransaksi.
Rencana jangka panjang ini telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Sebagai bagian dari kerangka Kebijakan Moneter dan administrasi fiskal, rencana Redenominasi Rupiah akan diformalkan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi), yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun ke depan, yakni pada 2027.
Secara esensial, redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol tanpa sedikit pun mengubah Nilai Mata Uang riil atau daya beli masyarakat. Contoh paling sederhana dari kebijakan ini adalah mengubah pecahan uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, tanpa adanya perubahan harga barang dan jasa yang mendasar.
Meski kebijakan ini bersifat teknis dan administratif, kemunculannya kembali sontak memicu perbincangan hangat di kalangan publik, termasuk di media sosial. Sebagian menyambut baik sebagai upaya memodernisasi mata uang, namun sebagian lain menyoroti potensi risiko yang mengintai.
Seorang warganet pengguna X, @h***********o, misalnya, pada Sabtu (8/11/2025) menuliskan, “Redenominasi meningkatkan nilai mata uang. Ga usah takut. Saya dukung”.
Lantas, seberapa jauh RUU Redenominasi ini dapat memperkuat nilai rupiah dan seberapa besar tantangan yang harus disiapkan pemerintah?
Tidak Ubah Nilai Riil, Tapi Picu Efek Psikologis
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan bahwa redenominasi membawa manfaat yang bersifat reputasi dan kepraktisan.
“Redenominasi punya manfaat positif secara reputasi dan praktis,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/11/2025).
Namun, anda juga menilai bahwa implementasi kebijakan Kebijakan Moneter ini membutuhkan biaya yang sangat besar, terutama untuk kebutuhan pencetakan uang baru dan proses sosialisasi yang masif kepada publik di seluruh pelosok negeri.
“Biaya yang diperlukan pemerintah sekitar Rp 4–5 triliun, termasuk untuk literasi publik,” jelas anda.
Secara teori, kebijakan ini tidak akan memicu inflasi karena daya beli masyarakat tetap tidak berubah. Akan tetapi, ada efek psikologis yang perlu diwaspadai. Setelah penyederhanaan, masyarakat cenderung merasa harga barang menjadi lebih murah, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan konsumsi.
“Setelah redenominasi, masyarakat cenderung merasa harga lebih murah, sehingga konsumsi meningkat. Ini bisa menaikkan harga, walaupun hanya sementara,” kata Wijayanto.
Tantangan lain yang tak kalah besar, menurut Wijayanto, adalah potensi penolakan dari pemilik uang tunai ilegal atau old money.
“Tantangan terbesar adalah potensi penolakan dari mereka yang menimbun uang ilegal. Uang mereka bisa kehilangan nilai, sementara untuk masuk ke sistem tidak mudah,” ujarnya.
Implementasi Butuh Waktu Jangka Panjang dan Kehati-hatian
Sementara itu, Ekonom Celios, Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah untuk bersikap sangat berhati-hati agar redenominasi tidak berujung pada kasus hiperinflasi yang pernah dialami oleh negara-negara lain seperti Brasil, Ghana, atau Zimbabwe. Menurutnya, persiapan untuk kebijakan sepenting ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
“Persiapan minimal butuh 8 hingga 10 tahun, bukan hanya 2 atau 3 tahun,” ujarnya saat dimintai pandangan Kompas.com.
Jika pembahasan RUU Redenominasi benar-benar selesai pada 2027, Bhima memprediksi implementasi paling cepat baru dapat dilakukan sekitar tahun 2035, mengingat perlunya stabilitas ekonomi makro yang kokoh dan waktu sosialisasi yang memadai.
Anda juga menyoroti fenomena opportunistic rounding, yakni kecenderungan pedagang membulatkan harga ke atas saat konversi nominal. Jika harga barang dari Rp 9.000 menjadi Rp 10 (setelah redenominasi 1:1.000), ini jauh lebih tinggi daripada seharusnya Rp 9.
“Barang dari Rp 9.000 bisa jadi Rp 10, bukan Rp 9. Ini bisa memicu inflasi sementara,” jelas anda.
Bhima menegaskan bahwa penguatan Nilai Mata Uang rupiah di mata internasional tidak bisa dicapai hanya lewat redenominasi. Kekuatan riil rupiah harus ditopang oleh fundamental ekonomi yang kuat.
“Nilai rupiah akan kuat bila ekspor non-komoditas meningkat, biaya logistik turun, dan daya saing SDM serta inovasi membaik,” imbuhnya.
Redenominasi Beda Jauh dengan Sanering
Penting untuk dipahami bahwa redenominasi adalah hal yang sangat berbeda dengan sanering. Bhima Yudhistira menjelaskan perbedaan mendasar dari kedua Kebijakan Moneter tersebut.
“Redenominasi tidak mengurangi nilai uang terhadap barang, sementara sanering justru mengurangi nilai uang,” katanya.
Sanering terjadi ketika pemerintah mencetak uang terlalu banyak, menyebabkan nilai mata uang jatuh terhadap barang dan mata uang asing. Sebagai contoh, jika terjadi sanering 1:1.000, uang Rp 10 juta akan menjadi Rp 10 ribu, namun harga bensin tetap Rp 10 ribu per liter. Akibatnya, daya beli masyarakat jatuh drastis dan masyarakat menjadi miskin.
Sebaliknya, redenominasi hanya menyederhanakan angka.
“Jika redenominasi 1:1.000, uang Rp 10.000 jadi Rp 10 dan harga bensin juga jadi Rp 10. Daya beli tetap sama,” jelas Wijayanto Samirin.
Baik Wijayanto maupun Bhima kompak menegaskan bahwa redenominasi tidak membuat masyarakat lebih miskin atau lebih kaya, karena nilai riil terhadap barang maupun mata uang asing tetap setara.
“Sanering membuat kita makin miskin, sementara redenominasi hanya menyederhanakan tampilan uang tanpa mengubah nilai ekonomi,” pungkas Wijayanto. Dengan demikian, proses RUU Redenominasi yang ditargetkan Kemenkeu hingga 2027 ini diharapkan dapat dijalankan dengan sosialisasi yang optimal dan persiapan ekonomi makro yang matang.(*)
