Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Langkah ini merupakan gebrakan signifikan di awal masa pemerintahannya, menunjukkan komitmen kuat terhadap perbaikan fundamental institusi penegak hukum yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pembentukan komisi ini diharapkan menjadi solusi nyata dan mendalam atas berbagai problem substansial yang dihadapi Polri, terutama terkait isu integritas, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini ditetapkan pada hari yang sama dengan pelantikan, yaitu Jumat (7/11/2025).
Dengan hadirnya komisi ini, pemerintah mengirimkan pesan tegas bahwa agenda Reformasi Polri tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan upaya menyeluruh untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dicintai rakyat.
Sebanyak 10 tokoh nasional dengan latar belakang beragam—mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga mantan Kapolri—telah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Susunan keanggotaan komisi ini dirancang untuk memastikan adanya perspektif yang komprehensif dan seimbang dalam merumuskan rekomendasi kebijakan.
Tokoh Nasional Pimpin Komisi Reformasi Polri

Presiden Prabowo menunjuk Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Selain Jimly, komisi ini diisi oleh sejumlah nama penting, termasuk pejabat aktif di kabinet dan mantan pimpinan Polri, yang diharapkan mampu mendorong Perubahan Kultural yang esensial di tubuh kepolisian.
Berikut adalah susunan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap anggota.
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
- Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015–2016.
- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024.
- Idham Aziz, Kapolri periode 2019–2021.
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
- Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Arahan Presiden: Tegakkan Kepastian Hukum dan Dengarkan Publik
Dalam arahannya di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kunci keberhasilan sebuah negara adalah tegaknya Kepastian Hukum (rule of law) dan keadilan. Ia menegaskan tugas utama komisi ini bukan untuk melemahkan, melainkan untuk memperkuat Polri.
“Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Presiden Prabowo saat memberikan arahan di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).
Prabowo secara khusus meminta komisi bekerja secara transparan dan proaktif mendengarkan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kembali Kepercayaan Publik yang sempat menurun.
Target Tiga Bulan dan Pentingnya Aspirasi Rakyat
Menyambut arahan Presiden, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa komisi akan segera memulai pekerjaan. Rapat perdana telah dijadwalkan pada hari Senin, 10 November 2025, di Mabes Polri.
“Senin besok rapat pertama di Mabes Polri,” kata Jimly Asshiddiqie, yang ditemui pada hari Sabtu (8/11/2025) di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Jimly, rapat perdana akan berfokus pada penyamaan persepsi dan penetapan target serta agenda kerja komisi. Ia menekankan pentingnya aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan.
“Kita akan membahas, kita mau pasang target bagaimana, mau (agenda ke depannya),” tegas anda.
Jimly juga berharap para anggota komisi tidak hanya membuat rumusan tekstual, tetapi juga aktif menyerap masukan dari masyarakat, terutama yang mencerminkan kekecewaan publik.
“Supaya tim ini jangan sekadar membuat keputusan, tapi juga bagaimana mengelola aspirasi yang puncaknya kemarahannya tecermin bulan Agustus kemarin,” imbuh anda.
Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa proses perumusan usulan kebijakan reformasi harus diperoleh melalui pendengaran dari banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis.
“Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri, tetapi cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga itu penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa yang kemarin bertemu dengan Bapak Presiden,” jelas Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Komisi ini diharapkan dapat menyerahkan laporan awal dalam kurun waktu tiga bulan sejak dilantik. Jimly menambahkan, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bahkan berpotensi menjadi rekomendasi untuk merevisi undang-undang terkait kepolisian, namun hal ini akan melewati pertimbangan mendalam dan aspirasi dari berbagai pihak.(*)
