Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Bagi masyarakat yang selama ini masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun memiliki tunggakan iuran, pemerintah kembali menyampaikan kebijakan terkait penghapusan tunggakan atau pemutihan bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini berkaitan dengan peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan atau kondisi ekonomi yang berubah.
Di tengah situasi ekonomi yang dinilai masih membutuhkan penyesuaian, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala pembayaran iuran. Dengan adanya program ini, peserta yang masuk kategori kurang mampu diharapkan tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh tanpa beban administrasi yang memberatkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini secara khusus ditujukan bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, kemudian berpindah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.
“Inti dari program ini adalah membantu peserta yang sudah pindah segmen, dulunya mandiri lalu menjadi PBI, namun masih tercatat memiliki tunggakan. Nantinya, pemerintah daerah dapat menanggung tunggakan tersebut agar tidak memberatkan,” ujar Ghufron, dikutip dari Antara.
Syarat Peserta yang Bisa Mendapat Penghapusan Tunggakan

Ghufron menjelaskan bahwa peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, sesuai kondisi ekonomi peserta.
Program pemutihan ditujukan hanya untuk peserta dari kelompok masyarakat kurang mampu, sehingga tidak berlaku bagi peserta yang masuk kategori mampu atau pekerja yang tetap memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Mekanisme Penghapusan Tunggakan
Penghapusan tunggakan dilakukan untuk sisa iuran pada masa saat peserta masih berstatus mandiri. Ketika peserta telah resmi menjadi PBI dan pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah, maka tunggakan lama akan dihapus berdasarkan kebijakan ini dan tidak dikembalikan ke beban keuangan daerah.
Ghufron menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya sesuai ketentuan dan verifikasi yang berlaku.
“Selama program ini dijalankan sesuai data, tidak ada masalah bagi keuangan BPJS,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak diperkenankan dengan sengaja menunggak iuran dengan alasan kemungkinan adanya pemutihan di masa mendatang.
“Peserta yang mampu harus tetap membayar iuran secara rutin,” tegasnya.
Kriteria Peserta yang Memenuhi Syarat Pemutihan Tunggakan 2025
Peserta BPJS Kesehatan yang berhak mengikuti program pemutihan ini di antaranya:
- Peserta mandiri yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai data resmi pemerintah.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta dengan tunggakan maksimal selama 24 bulan (2 tahun).
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program ini.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta aktif nasional mencapai lebih dari 260 juta jiwa, menjadikannya salah satu program jaminan kesehatan sosial dengan cakupan terbesar di dunia. Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
