Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, mengajukan usulan penurunan biaya ibadah haji untuk tahun 2026 (1447 Hijriah). Kabar baik ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen pada Senin, 27 Oktober 2025. Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH 2026) ini diharapkan dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa usulan rata-rata total BPIH 2026 per jemaah adalah sebesar Rp88.409.365,45. Angka ini menunjukkan penurunan senilai Rp1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya. Penurunan ini merupakan hasil dari upaya efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sambil tetap berpegangan pada prinsip istitha’ah (kemampuan) dan menjaga likuiditas keuangan operasional haji.
Pemerintah berupaya menekan Biaya Haji 2026 dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan. Usulan BPIH ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah, dan komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat atau dana optimalisasi haji. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkeadilan dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Rincian Komponen BPIH: Jemaah Bayar 62%

Usulan BPIH 2026 yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah menyeimbangkan porsi biaya antara yang dibayar langsung oleh jemaah dengan yang disubsidi dari dana Nilai Manfaat. Pembahasan antara pemerintah dan DPR akan difokuskan untuk menetapkan komposisi ini secara optimal.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) – 62%
Komponen Bipih adalah biaya yang dibebankan secara langsung kepada jemaah haji, dengan usulan rata-rata besaran sebesar Rp54.924.000 per jemaah (setara dengan sekitar 62% dari total BPIH).
Rincian alokasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini mencakup:
Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi): Rp33.100.000
Living Cost (biaya hidup): Rp3.300.000
Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, “Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp88.409.365,45.” Ia menambahkan, “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu.”
2. Nilai Manfaat – 38%
Sementara itu, komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (dana optimalisasi haji) diusulkan sebesar Rp33.485.365,45, atau setara dengan 38% dari total BPIH. Dana ini berfungsi sebagai subsidi silang untuk meringankan beban Bipih yang harus dibayar jemaah.
Biaya yang ditanggung dari Nilai Manfaat (diurutkan secara acak) meliputi:
- Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina (Masyair) sebesar Rp15 juta sekian.
- Perlengkapan jemaah haji (termasuk koper, pakaian) sebesar Rp30.302.000 sekian.
- Pelayanan akomodasi sebesar Rp5.517.000 sekian.
- Pelayanan konsumsi sebesar Rp6 juta sekian.
- Pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi sebesar Rp782.563.
- Pelayanan di embarkasi/debarkasi sebesar Rp89 ribu sekian.
- Perjalanan/dokumen perjalanan sebesar Rp214 ribu sekian.
- Perlindungan (asuransi) sebesar Rp846 ribu sekian.
- Pengelolaan BPIH sebesar Rp96 ribu sekian.
- Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi sebesar Rp517 ribu sekian.
Usulan Biaya Haji Khusus 2026
Selain haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan total BPIH untuk haji khusus 2026 sebesar Rp7.229.419.000.
Biaya tersebut (diurutkan secara acak) terdiri atas:
- Perlindungan: Rp530.400.000
- Pelayanan umum: Rp5.536.446.000
- Pengelolaan BPIH: Rp27.000.000
- Pembinaan jemaah haji di tanah air: Rp477.360.000
- Dokumen perjalanan: Rp658.213.000
Usulan BPIH ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah untuk kemudian ditetapkan menjadi keputusan final. Penetapan akhir ini ditargetkan rampung pada awal November 2025.(*)
