Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan digitalisasi aset nasional menunjukkan hasil yang signifikan.
Berdasarkan data terbaru, total sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan mencapai 6.145.774 sertifikat. Angka ini setara dengan 6,4 persen dari keseluruhan sertifikat tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN, menandakan bahwa adopsi layanan digital ini telah disambut positif oleh masyarakat.
Pencapaian ini mencerminkan peningkatan pesat dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa terjadi lonjakan penerbitan sertifikat tanah elektronik sekitar 5,5 juta sertifikat, dari semula hanya 639.423 sertifikat.
Peningkatan drastis ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui transformasi digital. Digitalisasi Sertifikat Tanah ini merupakan langkah krusial untuk mencegah praktik mafia tanah, serta melindungi dokumen kepemilikan dari risiko kerusakan fisik akibat bencana atau kelalaian.
Bagi masyarakat yang kini mulai tertarik untuk mengganti sertifikat tanah analog (kertas) yang anda miliki menjadi versi elektronik, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku di Kantor Pertanahan (Kantah). Proses penggantian ini relatif mudah dan efisien, serta dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi pemegang hak melalui sistem elektronik BPN.
Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sertifikat Tanah Elektronik merupakan dokumen legal yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF. Keaslian dokumen ini dijamin dan disimpan aman dalam brankas elektronik masing-masing pemegang hak. Akses terhadap dokumen ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”.
Salah satu keunggulan utama dari sertifikat elektronik adalah kemudahan penggandaan. Apabila salinan resmi yang dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantah hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan permohonan penerbitan salinan baru yang memakan waktu. Anda cukup mencetak ulang secara mandiri pada kertas biasa, sebab keaslian dokumen akan tetap dapat diverifikasi melalui data aslinya yang tersimpan aman dalam brankas elektronik BPN.
Prosedur dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Elektronik
Proses penggantian sertifikat tanah karena blanko lama menjadi elektronik dilakukan melalui pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan terdekat. Seluruh tahapan proses ini membutuhkan waktu kerja sekitar 19 hari.
Berikut adalah alur tahapan untuk Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik yang harus Anda ikuti:
- Persiapan Dokumen Wajib: Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen utama. Dokumen tersebut mencakup fotokopi identitas (KTP, KK) yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan sertifikat analog/kertas yang asli. Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib disertakan. Surat kuasa juga diperlukan apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
- Pengajuan Permohonan ke Kantah: Kunjungi Kantor Pertanahan terdekat yang sesuai dengan lokasi tanah Anda, atau manfaatkan layanan elektronik BPN jika telah tersedia di daerah Anda. Serahkan formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik yang sudah diisi lengkap bersama dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Verifikasi Dokumen: Petugas Kantah akan melakukan pengecekan dan validasi secara teliti terhadap dokumen yang Anda serahkan. Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk proses pencocokan data.
- Pembayaran PNBP: Pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya Sertifikat Tanah Elektronik untuk layanan ganti blanko ini adalah Rp50.000 per sertifikat tanah.
- Proses Digitalisasi: Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid serta biaya lunas, Kantah akan memulai proses digitalisasi. Seluruh data dari sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik. Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah lama Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN. Kepala Kantah kemudian akan menarik sertifikat fisik asli untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
- Pengesahan dan Penerbitan: Sertifikat elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik oleh pejabat BPN yang berwenang. Pemilik hak akan menerima notifikasi melalui email setelah penerbitan. Selain itu, Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui portal resmi BPN atau aplikasi “Sentuh Tanahku”, serta dapat meminta salinan resmi cetak (secure paper).
Struktur dan Bentuk Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh BPN memiliki struktur dokumen yang jelas. Meskipun berupa dokumen elektronik, jika dicetak, sertifikat ini akan terdiri dari satu lembar bolak-balik (dua halaman).
Beberapa isi penting dalam Sertifikat Tanah Elektronik meliputi:
- Jenis Hak dan NIB: Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Nomor Identitas Bidang (NIB) menggunakan format 14 Digit.
- Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan: Edisi ini mencantumkan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik yang bersangkutan.
Transformasi ini tidak hanya sebatas perubahan format, tetapi juga merupakan lompatan besar dalam transparansi dan keamanan administrasi pertanahan di Indonesia.(*)
