Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berstatus mandiri dan memiliki tunggakan iuran, kekhawatiran akan dinonaktifkannya kepesertaan kini dapat sedikit mereda. BPJS Kesehatan telah menghadirkan solusi inovatif yang memudahkan peserta melunasi kewajiban iuran tanpa harus membayar seluruh tagihan sekaligus. Solusi tersebut adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program REHAB ini menjadi angin segar, terutama bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menghadapi kendala finansial untuk melunasi tunggakan dalam jumlah besar. Berkat program ini, peserta tak perlu lagi terbebani dengan keharusan melunasi seluruh tunggakan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya kini dapat memanfaatkan skema cicilan hingga maksimal 12 kali pembayaran. Inisiatif ini merupakan wujud nyata tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan dan memastikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial berjalan optimal. Dengan adanya opsi Cicil Tunggakan BPJS ini, diharapkan lebih banyak peserta yang status kepesertaannya sempat nonaktif dapat segera kembali aktif dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Memahami Program REHAB BPJS Kesehatan

Program REHAB BPJS Kesehatan dikhususkan bagi peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4 hingga 24 bulan. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk melunasi tunggakan tersebut dengan mekanisme cicilan.
Syarat Utama Program
Program REHAB hanya berlaku untuk peserta dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa skema pembayaran bertahap ini tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan. Salah satu syarat utama adalah peserta harus memiliki total tunggakan iuran BPJS Kesehatan antara 4 bulan hingga maksimal 24 bulan. Peserta yang tunggakannya di bawah 4 bulan tidak dapat mengikuti program ini dan diwajibkan melunasi penuh.
Mekanisme Perhitungan Cicilan
Besaran cicilan yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan total tunggakan peserta dibagi dengan jumlah tahapan atau bulan cicilan yang telah dipilih oleh peserta. Peserta memiliki fleksibilitas untuk memilih jumlah tahapan cicilan hingga maksimal 12 kali (12 bulan).
Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan iuran selama 12 bulan dan memilih untuk mencicilnya selama 6 kali pembayaran, maka jumlah yang harus dibayar per bulan akan disesuaikan secara proporsional. Dengan demikian, peserta dapat menyesuaikan beban pembayaran dengan kondisi finansial mereka.
Cara Praktis Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pendaftaran Program REHAB telah dirancang sangat mudah dan efisien, sehingga peserta tidak perlu repot mendatangi kantor cabang. Proses pendaftaran dapat diselesaikan secara daring (online) melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Nonaktif via aplikasi Mobile JKN:
- Login ke Akun Terdaftar: Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akun Anda menggunakan nomor kartu, NIK, atau email yang telah terdaftar.
- Pilih Menu REHAB: Cari dan pilih menu bertajuk “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)” yang tersedia pada laman utama aplikasi.
- Cek Simulasi Cicilan: Aplikasi akan menampilkan informasi detail mengenai Program REHAB, termasuk total tunggakan iuran Anda dan simulasi cicilan yang bisa dipilih.
- Pilih Skema dan Bayar: Setelah Anda memilih skema pembayaran yang paling sesuai, Anda dapat langsung melakukan pembayaran cicilan pertama melalui berbagai mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan (seperti bank, minimarket, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya).
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat mendaftar Program REHAB ini dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 166.
Kapan Status BPJS Kesehatan Aktif Kembali?
Hal penting yang wajib diperhatikan oleh peserta adalah mengenai status kepesertaan. Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena adanya tunggakan iuran akan diaktifkan kembali setelah peserta menyelesaikan seluruh tahapan cicilan dan melunasi seluruh tunggakan yang ada.
Namun, terdapat ketentuan yang perlu diwaspadai jika Anda membutuhkan layanan rawat inap segera setelah Cara Mengaktifkan BPJS berhasil. Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka peserta akan dikenakan denda. Denda tersebut dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Penting untuk diingat bahwa Program REHAB ini sejatinya tidak menghapus total tunggakan iuran, melainkan hanya membantu peserta dalam melunasinya secara bertahap. Oleh karena itu, peserta sangat disarankan untuk menyelesaikan seluruh tahapan cicilan tepat waktu agar kartu JKN-KIS tetap aktif dan dapat digunakan kembali untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.(*)
