Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 yang diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi RRI, kenaikan gaji ini direncanakan mulai diberlakukan per Oktober 2025, meskipun pencairan resminya dijadwalkan pada bulan berikutnya, yaitu November 2025, dengan menggunakan sistem rapel.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kinerja pegawai negeri. Dengan sistem rapel, para PNS akan menerima akumulasi pembayaran gaji baru untuk periode bulan Oktober dan November pada saat pencairan di bulan November 2025. Peraturan yang tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini secara spesifik merinci persentase kenaikan yang bervariasi, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Hal ini menandai langkah konkret pemerintah dalam melakukan reformasi manajemen ASN.
Meskipun informasi mengenai tanggal dan mekanisme pencairan sudah beredar, terdapat peringatan dari pihak pemerintah terkait realisasi kebijakan ini. Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menekankan bahwa kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya pasti direalisasikan pada 2025. Qodari menjelaskan bahwa terdapat serangkaian tahapan administratif dan pertimbangan fiskal yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Kita harus berhati-hati karena beberapa kebijakan yang sudah direncanakan terkadang belum bisa dijalankan pada tahun yang sama,” tegas Qodari, sembari merujuk pada beberapa kebijakan yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sempat tertunda pelaksanaannya, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan data yang disajikan oleh RRI dan diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji pokok PNS tahun 2025 bervariasi, dengan persentase yang lebih tinggi dialokasikan untuk golongan senior:
Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Golongan IV akan mendapatkan kenaikan tertinggi, yakni sebesar 12%.
Golongan III akan mengalami kenaikan sebesar 10%.
Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga mengumumkan rencana penting lainnya. Pemerintah akan memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja sebagai bagian integral dari reformasi kesejahteraan ASN. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan sistem penghargaan yang adil dan kompetitif bagi aparatur sipil negara.
Dalam Perpres 79 Tahun 2025, tepatnya pada poin 2 halaman 70, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN diwujudkan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja.
Simulasi Penghitungan Kenaikan Gaji
Sampai saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan besaran nominal gaji baru setelah kenaikan. Namun, masyarakat dapat melakukan estimasi nilai berdasarkan gaji pokok yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Cara menghitung perkiraan gaji baru cukup sederhana: Anda dapat menambahkan gaji pokok yang berlaku sekarang dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
Sebagai panduan penghitungan, berikut adalah kisaran gaji pokok PNS bulanan sebelum kebijakan kenaikan berlaku:
Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Golongan I (Kisaran: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400)
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Kisaran: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600)
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Kisaran: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700)
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Kisaran: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200)
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan proyeksi kenaikan hingga 12% untuk golongan tertinggi, nominal gaji baru PNS dipastikan akan meningkat signifikan. Namun, perlu diingat kembali bahwa realisasi pencairan masih menunggu tuntasnya tahapan administratif dan perhitungan anggaran yang final dari Kementerian Keuangan.
