Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kabar menggembirakan bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. Penyaluran hak para guru bersertifikasi ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Tanah Air.
Untuk mendukung program ini, total anggaran yang digelontorkan untuk TPG triwulan pertama dan kedua tahun ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp33,74 triliun dari keseluruhan alokasi yang disiapkan. Meskipun mayoritas guru telah menerima TPG, masih terdapat sejumlah kecil guru yang belum mendapatkan pencairan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen GTK mengimbau para guru untuk secara rutin dan aktif memperbarui data melalui platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Hal ini krusial agar proses pencairan tunjangan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Pentingnya Info GTK dan Cara Cek Status TPG 2025
Info GTK adalah platform resmi dan vital yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan untuk menyajikan data kepegawaian dan memantau status tunjangan sertifikasi guru secara mandiri. Platform ini memungkinkan guru memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, hingga perkembangan pencairan tunjangan profesi guru.
Ketepatan data di Info GTK sangat krusial karena menjadi acuan utama (data validasi) dalam proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan pencairan dana TPG ke rekening penerima.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 atau ingin memastikan validitas data, pengecekan dapat dilakukan dengan langkah-langkah mudah melalui laman Info GTK terbaru.
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 di laman Info GTK:
- Akses situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login ke akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Isi kode captcha yang muncul untuk proses verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun dashboard Anda.
- Lakukan verifikasi data pribadi dan kepegawaian. Periksa semua data yang ditampilkan dan pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai dengan kondisi terkini.
- Cek status tunjangan pada menu utama. Pilih opsi Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru dan periksa status SKTP Anda (sudah terbit atau belum).
- Cetak informasi yang diperlukan untuk keperluan dokumentasi atau administrasi pribadi dengan memilih opsi “Cetak” pada halaman informasi terkait.
Daftar Tunjangan dan Insentif Lain untuk Guru ASN Daerah
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai program tunjangan dan insentif. Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, regulasi terbaru mengenai tunjangan diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur pemberian tiga jenis tunjangan utama, yaitu:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan secara triwulan (tiga bulan sekali) langsung ke rekening guru.
- Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, termasuk wilayah terpencil, perbatasan, atau wilayah yang terdampak bencana. Nominal tunjangan ini disesuaikan dengan zona tugas khusus yang telah ditetapkan.
- Penghasilan Tambahan: Insentif yang diberikan di luar dua tunjangan di atas.
Guru diimbau untuk selalu memastikan keaktifan data mereka di Dapodik agar tidak terjadi keterlambatan atau masalah dalam proses penerbitan SKTP dan pencairan TPG di triwulan berikutnya.(*)
