Gaji PNS 2025 Resmi Naik dan Sudah Ditentukan, Simak Aturan Terbaru 2025

4 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi kabar baik dan angin segar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara merata dan berkelanjutan.

Dalam dokumen regulasi tersebut, terdapat poin krusial yang secara eksplisit menyebutkan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji. Kebijakan ini tidak hanya mencakup PNS, tetapi juga TNI/Polri dan pejabat negara, menunjukkan perhatian menyeluruh terhadap seluruh komponen birokrasi negara. Dengan adanya kepastian hukum ini, para ASN dapat menantikan peningkatan pendapatan yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Jadwal Pencairan dan Besaran Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan berlaku efektif mulai Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November 2025.

Persentase kenaikan gaji yang diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%.

Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total rewards berbasis kinerja. Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67%, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61%. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK Saat Ini

Meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres tersebut disahkan, berikut adalah rincian gaji pokok PNS dan PPPK saat ini sebagai gambaran:

Gaji Pokok PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version