Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah kembali membuka peluang bagi lulusan SMA untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas, terutama bagi mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun belum berhasil lolos atau mengisi formasi.
Skema baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata status tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.
Penataan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Bagi tenaga honorer, guru, dan pegawai teknis, memahami skema dan rincian gaji PPPK paruh waktu menjadi sangat penting.
Pasalnya, posisi ini menawarkan fleksibilitas jam kerja yang terbatas, yang cocok untuk jabatan-jabatan yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu, seperti tenaga teknis dan pengajar di daerah tertentu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Siapa yang Bisa Mengisinya?

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, memberikan mereka status kepegawaian yang lebih jelas.
Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu 2025 meliputi:
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Guru dan tenaga kependidikan
- Operator layanan operasional
- Pengelola umum operasional
- Penata layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mengenai gaji, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak mengatur secara spesifik nominal pasti yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu. Besaran gaji akan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Ada kemungkinan, gaji yang diterima akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.
Sebagai gambaran, jika mengacu pada UMP 2025 di beberapa provinsi, nominalnya bisa berbeda jauh. Misalnya, UMP di Jakarta mencapai Rp5.396.761, sementara di Yogyakarta Rp2.264.080, dan di Bali Rp2.996.561.
Namun, perlu diingat, angka-angka ini bukan nominal final karena belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB yang secara spesifik mengatur gaji PPPK paruh waktu.(*)
