Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini tidak lagi rumit. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warganya dengan menyediakan layanan daring atau online. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan SKTM dengan mudah melalui situs resmi JAKEVO, tanpa harus datang ke kantor kelurahan dan mengantre panjang.
Dengan adanya layanan SKTM online di Jakarta, proses pengajuan berbagai bantuan sosial (bansos), beasiswa, keringanan biaya, dan layanan kesehatan gratis menjadi lebih efisien. Dokumen ini sangat penting untuk membuktikan status ekonomi seseorang atau keluarga, sehingga bisa mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi warga kurang mampu.
Siapa Saja yang Berhak Mengajukan SKTM?
Menurut informasi dari DPMTPSP DKI Jakarta, hanya warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat mengajukan SKTM untuk keperluan bansos dan non-bansos. Namun, bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, permohonan mereka tetap akan diproses dengan diterbitkannya Surat Keterangan Umum. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan bahwa pemohon memiliki status ekonomi tidak mampu.
Data pemohon yang belum terdaftar di DTKS akan secara otomatis diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) terkait untuk verifikasi lebih lanjut. Warga yang ingin terdaftar di DTKS bisa langsung melapor ke Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan atau Suku Dinas Sosial kota/kabupaten administrasi setempat untuk proses verifikasi.
Syarat dan Cara Mengurus SKTM di Jakarta secara Online
Untuk mengurus SKTM online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dalam format foto atau scan. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Anak
- Pernyataan keabsahan berkas/dokumen
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung memulai proses pengajuan melalui situs JAKEVO. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi JAKEVO di jakevo.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Daftar” atau “Login”. Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini”.
- Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, KK, nama, alamat email, dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda, lalu login.
- Cari menu layanan SKTM atau Surat Keterangan Umum.
- Pilih layanan yang sesuai dan ikuti petunjuk pengajuan permohonan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Pantau status permohonan Anda secara real time melalui akun JAKEVO.
Seluruh proses pengajuan SKTM ini tidak dipungut biaya alias gratis dan biasanya selesai dalam waktu satu hari kerja jika dokumen Anda sudah lengkap.(*)
