Tanpa Antre! Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri SuperApp, Cuma Butuh Dokumen Ini

admin
3 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga mengurus urusan administrasi lainnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen ini. Layanan SKCK online kini menjadi solusi praktis yang memungkinkan pengajuan dari mana saja, tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Pembaruan layanan ini juga diikuti dengan penyesuaian syarat administrasi yang harus dipersiapkan. Meskipun sebagian besar dokumennya sama, ada perbedaan kecil yang perlu diperhatikan, terutama untuk pengurusan SKCK di tingkat Polda hingga Mabes Polri. Dengan memanfaatkan teknologi, Polri berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Cara Mudah Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri SuperApp

Dokumen Penting dan Perbedaan Tingkat Kewenangan

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Bukti kepesertaan JKN (BPJS/KIS/KBS) yang masih aktif.
  5. Pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, sebanyak enam lembar.
Jangan lewatkan  Resmi! Inilah Biaya Terbaru SIM, STNK, dan BPKB Tahun 2025 Berdasarkan PP 76/2020

Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan sesuai tingkat kewenangan:

  1. Paspor dan sidik jari diperlukan untuk pengurusan di Polda dan Mabes Polri.
  2. Tingkat pengurusan juga disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Untuk keperluan lokal seperti melamar pekerjaan, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek sudah cukup.
  3. Sementara itu, untuk keperluan pendidikan, perjalanan ke luar negeri, atau urusan nasional maupun internasional, pengurusan harus dilakukan di tingkat Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Cara Membuat SKCK Online dengan Polri SuperApp

Untuk mempermudah proses, Polri menyediakan layanan digital melalui aplikasi Polri SuperApp. Berikut langkah-langkah mudah yang dapat Anda ikuti:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri SuperApp.
  2. Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
  3. Tekan “Mulai”, kemudian pilih domisili Anda (dalam atau luar negeri).
  4. Isi data diri Anda secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  5. Lanjutkan ke proses pembayaran biaya penerbitan.
  6. Tunggu proses penerbitan yang biasanya memakan waktu satu hari kerja.

Setelah proses pengajuan selesai, SKCK yang sudah jadi dapat Anda ambil di kantor polisi sesuai lokasi yang Anda pilih saat pengajuan. Biaya resmi yang ditetapkan untuk penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Layanan SKCK online ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun layanan manual di kantor polisi tetap tersedia, opsi digital ini memberikan fleksibilitas dan kenyamanan yang lebih.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *