Suararakyatnusantara.com, Jakarta – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS. Memasuki bulan September 2025, BPJS meluncurkan layanan skrining riwayat kesehatan secara mandiri yang bisa diakses secara gratis dari mana saja.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendeteksi risiko terhadap 14 penyakit serius sejak dini, yang nantinya dapat membantu peserta mendapatkan tindakan medis lebih cepat dan efektif.
Inovasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 yang bertujuan meningkatkan layanan kesehatan preventif. Dengan skrining BPJS Kesehatan 2025 ini, peserta bisa mengetahui potensi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, stroke, beberapa jenis kanker, dan banyak lagi. Kemudahan akses melalui berbagai platform digital, seperti situs web, aplikasi, dan WhatsApp, membuat pemeriksaan kesehatan menjadi lebih praktis dan efisien.
Manfaat dan Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025

Layanan skrining BPJS Kesehatan 2025 menawarkan banyak keuntungan bagi peserta, antara lain:
- Deteksi Dini Penyakit: Memungkinkan peserta mengetahui risiko penyakit sejak awal, sehingga langkah pencegahan bisa diambil lebih cepat.
- Mempermudah Akses ke Layanan Kesehatan: Hasil skrining yang valid akan mempermudah akses ke layanan kesehatan lanjutan jika diperlukan.
- Mendorong Gaya Hidup Sehat: Hasil skrining dapat menjadi motivasi bagi peserta untuk menjaga pola hidup yang lebih sehat.
Proses skrining mandiri ini sangat mudah dan bisa dilakukan melalui tiga cara:
Lewat Situs Web Resmi
- Buka peramban (browser) dan kunjungi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha, lalu klik “Cari Peserta”.
- Setujui syarat dan ketentuan yang muncul, lalu isi data diri dengan lengkap.
- Jawab 16 pertanyaan terkait riwayat kesehatan Anda dengan jujur.
- Setelah selesai, klik “Simpan” dan hasil skrining akan muncul secara otomatis.
Lewat Aplikasi JKN Mobile
- Buka aplikasi JKN Mobile yang sudah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”, lalu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining, lalu klik “Pilih” dan “Setuju”.
- Isi formulir dengan benar, lalu hasil skrining akan ditampilkan oleh sistem.
Lewat WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
- Ikuti petunjuk dari menu utama yang muncul dan pilih menu yang berkaitan dengan layanan skrining.
- Selesaikan proses pengisian data sesuai instruksi.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan jaminan luas, ada beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftar yang penting untuk diketahui:
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera karena sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera karena kejadian yang bisa dihindari, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Tindakan medis percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis
12. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja
13. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program khusus
14. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
15. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain
16. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
17. Alat kontrasepsi
18. Perbekalan kesehatan rumah tangga
19. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi
20. Layanan di fasilitas nonmitra BPJS, kecuali keadaan darurat
21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS
Selain itu, pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.(*)
