Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dari Wabah hingga Perawatan Kecantikan

admin
4 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, memberikan kemudahan akses layanan medis bagi jutaan masyarakat. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya perawatan kesehatan yang sering kali memberatkan, memastikan setiap warga dapat memperoleh penanganan medis yang layak.

Namun, penting bagi setiap peserta untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dan tidak mencakup seluruh jenis penyakit atau tindakan medis. Mengetahui daftar pengecualian ini adalah hal krusial agar peserta tidak salah kaprah dan dapat mempersiapkan alternatif solusi kesehatan dengan lebih bijak di masa depan.

Salah Kaprah Tentang Layanan BPJS

Belakangan ini, isu seputar BPJS Kesehatan semakin ramai diperbincangkan, terutama dengan wacana kenaikan iuran yang menjadi beban baru bagi masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, pemahaman yang komprehensif tentang apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS menjadi sangat relevan.

Terkadang, ada miskonsepsi bahwa semua biaya medis akan ditanggung, padahal ada sejumlah kondisi dan pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan. Artikel ini akan mengupas tuntas daftar penyakit dan layanan medis yang dikecualikan, memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya bagi seluruh peserta.

Jangan lewatkan  Deretan Drama Korea Terpopuler di Netflix Awal Juni 2025: Dari Aksi hingga Romansa

Dengan mengetahui daftar ini, peserta dapat lebih proaktif dalam merencanakan kebutuhan kesehatan mereka. Kesadaran akan batasan-batasan ini akan membantu menghindari kekecewaan saat berhadapan dengan layanan medis yang tidak ter-cover, serta mendorong peserta untuk mencari informasi lebih lanjut dari sumber resmi.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar peserta tidak salah paham saat membutuhkan penanganan medis, berikut adalah daftar penyakit dan jenis layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, disusun berdasarkan pengumuman resmi dan kebijakan yang berlaku:

  1. Penyakit Akibat Tindakan Kriminal: Ini mencakup penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, tawuran, atau percobaan bunuh diri.
  2. Perawatan Non-Medis dan Estetika: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik dan perawatan ortodontik seperti pemasangan behel.
  3. Penyakit Terkait Gaya Hidup Negatif: Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat tidak ditanggung oleh program ini.
  4. Kecelakaan dan Musibah Khusus: Cedera akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan khusus lainnya (seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan) tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  5. Layanan di Luar Negeri: Seluruh pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak ditanggung.
  6. Tindakan Medis Percobaan: Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimental atau belum terbukti efektif secara medis tidak ditanggung.
  7. Kondisi Khusus: Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  8. Pelayanan di Luar Ketentuan: Layanan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan yang diminta atas keinginan pribadi peserta atau pelayanan di fasilitas kesehatan yang bukan mitra BPJS (kecuali dalam kondisi darurat), juga tidak ditanggung.
  9. Bakti Sosial dan Program Lain: Layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain atau disediakan dalam kegiatan bakti sosial tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
  10. Wabah Penyakit: Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB) tidak ditanggung.
  11. Perbekalan dan Kontrasepsi: Biaya untuk alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam tanggungan.
  12. Layanan Khusus Lembaga Negara: Layanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki program khusus dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)
Jangan lewatkan  Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *