Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan jika masa berlakunya habis, pengendara diwajibkan untuk segera melakukan perpanjangan.
Jika tidak diperpanjang, SIM akan dianggap tidak berlaku lagi atau “mati”, dan pemiliknya harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling di berbagai lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Dengan adanya layanan ini, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau di situs web Korlantas Polri, maupun secara offline melalui kantor Satpas, SIM Corner, atau gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling biasanya dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi pemilik SIM B yang ingin melakukan perpanjangan, disarankan untuk langsung mendatangi kantor Satpas terdekat karena adanya perbedaan dalam prosedur dokumen yang diperlukan.
Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta

Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di beberapa titik strategis untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Berikut adalah tiga lokasi perpanjangan SIM yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
- Jakarta Barat: di Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.
- Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten, samping MacDonald Duren Sawit.
- Jakarta Pusat: di area Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenlu dan Jalan MH Thamrin Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini harus dibawa saat Anda mengunjungi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi SIM lama dan KTP.
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi.
- Menjalani tes kesehatan dan tes psikologi yang akan dilakukan di tempat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000.
- Biaya tambahan untuk tes psikologi: Rp37.500.
- Biaya tambahan untuk asuransi: Rp50.000.
Jadi, pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk melengkapi semua biaya administrasi tersebut. Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan SIM Anda di Jakarta bisa berjalan lancar dan mudah.(*)
