Suararakyatnusantara.com – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering menjadi masalah yang merepotkan, terutama jika peristiwa tersebut terjadi saat anda sedang berada di luar kota. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pengurusan KTP hanya bisa dilakukan di daerah asal tempat dokumen itu diterbitkan.
Namun, kebijakan terbaru pemerintah pada 2025 telah mempermudah proses ini. Kini, masyarakat bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa harus kembali ke kampung halaman. Layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan warga dengan mobilitas tinggi seperti pekerja, mahasiswa, maupun pelancong yang sedang berada jauh dari domisili asli.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memastikan proses cetak ulang KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mana pun di Indonesia. “Silakan mendatangi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan, dan KTP akan dicetak ulang tanpa pungutan biaya,” ujarnya.
Proses Mengurus KTP Hilang di Luar Kota
Pemerintah menetapkan alur layanan yang sederhana agar masyarakat tidak kesulitan mengurus dokumen penting ini. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Dukcapil setempat sesuai jam operasional.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP baru.
- Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Melampirkan surat pernyataan kehilangan bermaterai.
- Menunggu proses cetak ulang hingga KTP baru diserahkan petugas.
Dengan adanya kebijakan ini, warga tidak perlu lagi menunda urusan penting karena terkendala dokumen identitas yang hilang.
Biaya Pengurusan KTP Hilang

Salah satu poin penting dari layanan ini adalah gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan, meskipun pengurusannya dilakukan di luar daerah asal. Program ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara.
Manfaat Kebijakan Baru
Kebijakan cetak ulang KTP di luar kota tanpa biaya ini memberi sejumlah keuntungan, antara lain:
- Menghemat waktu dan biaya perjalanan pulang kampung.
- Mempermudah masyarakat dengan mobilitas tinggi.
- Menjamin kelancaran urusan administrasi meski sedang berada jauh dari domisili.
Dengan kemudahan ini, kehilangan KTP saat bepergian tidak lagi menjadi hambatan besar bagi warga.(*)
