Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kehalalan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di pasar lokal maupun internasional.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Program ini tidak hanya mendukung pemenuhan standar syariah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan produk UMKM hingga pasar global.
Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah dengan adanya layanan sertifikasi halal gratis bagi anggota program Jakpreneur. Melalui pendampingan, pelatihan, dan pendaftaran daring, proses mendapatkan sertifikat halal kini menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
2 Jalur Pengajuan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, menjelaskan bahwa terdapat dua cara untuk mendapatkan sertifikat halal di Jakarta:
Program Jakpreneur (Gratis)
Anggota Jakpreneur berhak mendapatkan fasilitas sertifikasi halal tanpa biaya. Pendaftaran dilakukan melalui pendamping kewirausahaan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM).
Pengajuan Mandiri via SIHALAL
Pelaku UMKM juga bisa mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situs ptsp.halal.go.id.
Target dan Capaian Sertifikasi Halal di Jakarta
Hingga saat ini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13.000 UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan 2.000 sertifikat tambahan guna memperluas penetrasi produk halal di pasar domestik maupun internasional.
Cakupan Sektor yang Dapat Difasilitasi
Fasilitasi sertifikasi halal di Jakarta tidak hanya berlaku untuk sektor makanan dan minuman, tetapi juga mencakup:
- Industri fesyen
- Sektor pariwisata
- Industri kreatif lainnya
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal di Ibu Kota serta meningkatkan daya saing UMKM di berbagai bidang.
Pendampingan Lengkap untuk UMKM
Selain memberikan kemudahan dalam pendaftaran, Pemprov DKI juga menyediakan pendampingan dari tahap awal hingga akhir, termasuk penyusunan laporan keuangan agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.
“Pendampingan dilakukan dari awal pendaftaran melalui Jakpreneur sampai penyusunan laporan, sehingga UMKM kita bisa lebih layak memperoleh pembiayaan dari bank,” ujar Abbas.
Sertifikasi halal menjadi peluang besar bagi UMKM di Jakarta untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Dengan adanya fasilitas gratis melalui Jakpreneur serta opsi pendaftaran mandiri via SIHALAL, proses perolehan sertifikat kini semakin mudah diakses.
Bagi pelaku UMKM yang ingin memperkuat posisi bisnisnya, memanfaatkan program ini bisa menjadi langkah strategis di tengah persaingan pasar yang kian ketat.(*)
