Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Agustus 2025, Cara Daftar Online Lewat SIGNAL

admin
3 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta mendapat kesempatan emas untuk menghapus denda pajak dan bunga keterlambatan pembayaran melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.

Pemutihan pajak kendaraan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya penalti. Program ini juga berlaku di berbagai daerah, namun DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang memberikan layanan terluas melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling.

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Program dimulai sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan di lima kantor Samsat Induk berikut:

  • Samsat Jakarta Selatan – Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Samsat Jakarta Pusat – Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
  • Samsat Jakarta Timur – Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
  • Samsat Jakarta Utara – Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
  • Samsat Jakarta Barat – Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Jangan lewatkan  Cara Downgrade MIUI 15 ke MIUI 14 Tanpa Root: Panduan Lengkap dan Aman

Selain itu, titik layanan Samsat Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi strategis sesuai jadwal harian yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

Bagi anda yang ingin mengurus pemutihan tanpa harus antre di lokasi, Pemprov DKI menyediakan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah pendaftarannya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, nomor HP, kata sandi, serta verifikasi e-KTP dan wajah
  • Tambahkan data kendaraan melalui menu “Tambah Data Kendaraan” dengan memasukkan NIK, mengunggah KTP, dan menginput lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang, sistem akan menampilkan tagihan pajak beserta komponen SWDKLLJ
  • Kirim dokumen, klik “Lanjut”, kemudian pilih kanal pembayaran yang tersedia
  • Sistem akan mengeluarkan kode bayar untuk melunasi tagihan
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan e-struk atau e-TBPKP digital
  • Lakukan pengesahan STNK di Samsat atau Samsat Keliling terdekat

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan sendiri menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan layanan publik di DKI Jakarta.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *