Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Menjelang Agustus 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, agar dapat menerima bansos tersebut, syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini digunakan sebagai acuan resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.
Bagi keluarga yang tergolong kurang mampu, masuk dalam DTKS menjadi langkah awal yang wajib dilakukan. Program-program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) semuanya merujuk pada data tersebut untuk penyaluran yang tepat sasaran.
Pendaftaran DTKS untuk periode Agustus 2025 diperkirakan akan dibuka pada awal bulan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera mempersiapkan dokumen penting dan memahami cara pendaftarannya agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pemerintah.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
DTKS adalah sistem data nasional yang mencatat kondisi sosial dan ekonomi keluarga miskin serta rentan miskin di Indonesia. Keberadaan DTKS menjadi fondasi utama dalam sistem perlindungan sosial nasional, sehingga siapa pun yang tidak terdaftar akan otomatis gugur dari daftar penerima bantuan sosial.
Setiap bulan, pembaruan data dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat desa atau kelurahan, lalu diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan data yang digunakan selalu akurat dan relevan.
Cara Daftar DTKS Agustus 2025

Untuk mendaftar sebagai peserta DTKS, masyarakat memiliki dua opsi:
Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk mengajukan pendaftaran.
Melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Namun perlu diingat, pendaftaran tidak dibuka setiap saat. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan informasi dari kanal resmi Dinas Sosial di masing-masing daerah. Selain itu, persiapkan dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat utama pendaftaran.
Program Bantuan Sosial yang Mengacu pada DTKS
Berikut beberapa program bansos yang hanya dapat diakses jika anda sudah terdaftar di DTKS:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.
- KIP Kuliah: Beasiswa pendidikan tinggi untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan sembako dalam bentuk kartu elektronik yang dapat digunakan di e-warung.
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
DTKS menjadi pintu masuk bagi seluruh program tersebut, sehingga sangat penting untuk memastikan nama anda terdaftar dan data sudah diperbarui.
Mengapa Banyak Warga Belum Terdaftar?
Banyak masyarakat yang belum masuk ke dalam DTKS disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain minimnya informasi, kesulitan mengakses layanan pendaftaran, hingga kelalaian dalam memperbarui data. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif menyosialisasikan pentingnya DTKS sebagai sarana pemerataan bantuan.
Imbauan Pemerintah dan Jadwal Pembukaan
Jadwal pembukaan DTKS periode Agustus 2025 ditentukan oleh Kementerian Sosial dan disesuaikan dengan kalender masing-masing Dinas Sosial daerah. Pemerintah mengimbau warga untuk:
- Rutin mengecek informasi di kanal resmi Dinas Sosial
- Tidak menunda pendaftaran jika memenuhi syarat
- Memastikan data identitas dan dokumen sudah lengkap
Dengan memastikan keikutsertaan di DTKS, masyarakat tidak hanya berkesempatan mendapatkan bansos, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.(*)
