Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi memulai proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk periode Mei. Proses penyaluran bantuan pendidikan ini dilakukan secara bertahap mulai Kamis, 4 Juli 2025.
Program KJP Plus merupakan bentuk dukungan terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa mengakses pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya. Tahun ini, sebanyak 707.622 siswa terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Dana KJP Mei 2025 Cair di Bulan Juli
Informasi pencairan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @disdikdki. Dalam unggahan tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau para siswa untuk memanfaatkan bantuan KJP Plus sesuai kebutuhan pendidikan.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Mei akan dimulai pada 4 Juli 2025. Yuk, cek saldo kamu dan gunakan dana KJP Plus dengan bijak untuk kebutuhan pendidikan,” tulis Disdik DKI Jakarta, dikutip Minggu (6/7/2025).
Penerima manfaat berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, hingga peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Prosedur Pencairan KJP Plus Juli 2025
Bagi siswa yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan, pencairan dana dilakukan melalui rekening bank yang ditentukan. Prosesnya mencakup pembukaan rekening baru, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta penyerahan alat transaksi kepada penerima. Dana kemudian akan dipindahbukukan langsung ke rekening masing-masing.
Langkah Cek Status Penerima KJP Plus Bulan Mei 2025
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima KJP Plus, masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri secara daring. Berikut panduan lengkap pengecekan status penerima bantuan KJP:
- Akses situs resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Klik opsi “Pencarian”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua
- Tentukan tahun pencairan
- Pilih tahap pencairan sesuai (Tahap I Tahun 2025)
- Klik tombol “Cek”
Jika data terverifikasi, informasi nama siswa dan status penerimaan akan langsung ditampilkan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan memperoleh nominal bantuan yang berbeda, tergantung pada tingkat kebutuhan serta kebijakan penyaluran. Berikut rincian jumlah dana yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan pada tahap pencairan ini:
1. SD/MI/SDLB
Total bantuan: Rp 380.000 per bulan
Dana pribadi: Rp 250.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 130.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Total bantuan: Rp 470.000 per bulan
Dana pribadi: Rp 300.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 170.000
3. SMA/MA/SMALB
Total bantuan: Rp 710.000 per bulan
Dana pribadi: Rp 420.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 290.000
4. SMK
Total bantuan: Rp 690.000 per bulan
Dana pribadi: Rp 450.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 240.000
5. PKBM
Dana pribadi: Rp 300.000 per bulan
Bantuan tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga pembayaran SPP khusus untuk mereka yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Program KJP Plus dan Komitmen Pemerintah Daerah
Program KJP Plus telah menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mendukung hak anak-anak Jakarta untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah secara tuntas. Selain memberikan bantuan rutin bulanan, program ini juga dirancang untuk meningkatkan partisipasi pendidikan, menurunkan angka putus sekolah, dan membantu keluarga dalam mengatasi kendala ekonomi.
Dalam praktiknya, pengawasan dan pendataan penerima KJP dilakukan secara berkala melalui kerja sama lintas instansi, termasuk pihak sekolah, dinas sosial, dan dinas pendidikan. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan atau masukan melalui jalur resmi jika ditemukan ketidaksesuaian data. (*)