Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, inisiatif bantuan sosial pendidikan yang selalu dinantikan, kembali digulirkan pemerintah. Bantuan ini hadir sebagai penopang utama bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera agar dapat terus mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkini seputar penyaluran dana PIP, termasuk panduan pengecekan status pencairan, prosedur pendaftaran, serta aktivasi rekening penerima, berikut adalah rangkuman lengkapnya.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merinci jadwal pencairan dana PIP tahun 2025 yang terbagi dalam tiga termin utama:
- Termin 1: Februari hingga April 2025
- Termin 2: Mei hingga September 2025
- Termin 3: Oktober hingga Desember 2025
Penerima dapat memantau status pencairan dana PIP melalui laman resmi yang disediakan.
Panduan Praktis Mengecek Status PIP Melalui Perangkat Seluler
Untuk memberikan kemudahan bagi peserta didik dan orang tua, pengecekan status penerimaan dan pencairan PIP kini dapat diakses secara daring melalui perangkat seluler.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi: https://pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Input kedua data tersebut pada kolom yang tersedia.
Apabila data muncul dan menunjukkan status sebagai penerima, Anda telah terdaftar dalam program PIP.
Jika disertai status penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), ini menandakan bahwa Anda juga tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebaliknya, jika hanya nama Anda muncul sebagai penerima PIP tanpa status KIP, ini berarti bantuan diterima tanpa terdaftar di DTKS.
Periksa juga tahun penerimaan yang tercantum. Apabila hanya tercatat hingga tahun tertentu, misalnya 2021, artinya bantuan PIP hanya diterima sampai tahun tersebut.
Jika data tidak ditemukan, kemungkinan Anda bukan penerima PIP untuk tahun berjalan.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana bantuan PIP yang diterima akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan:
Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
Rp450.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp225.000.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp375.000.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/SMALB/Paket C:
Rp1.000.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp500.000.
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar 2025
PIP menyasar peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga dengan kategori miskin atau rentan miskin.
- Merupakan anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Merupakan anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Anak-anak yang terdampak bencana alam, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau tinggal di daerah konflik.
- Peserta didik berkebutuhan khusus atau mengalami kelainan fisik.
- Anak putus sekolah yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
- Anak dari keluarga narapidana, anak yang berdomisili di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Prosedur Pendaftaran PIP 2025
Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, berikut adalah beberapa opsi pendaftaran yang dapat ditempuh:
Melalui Satuan Pendidikan (Sekolah):
Siswa dapat mengajukan permohonan langsung kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah akan merekomendasikan siswa tersebut ke Dinas Pendidikan jika dianggap memenuhi syarat.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos):
Anda juga dapat mengajukan permohonan langsung kepada Dinas Sosial setempat agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran Mandiri Melalui Aplikasi/Situs Cek Bansos:
Alternatif lainnya adalah mendaftar secara daring dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PIP
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran Anak.
- Rapor atau dokumen akademik terbaru.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Untuk memeriksa status rekening dan pencairan dana, Anda cukup mengakses kembali situs pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan NISN serta NIK. (*)