Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji di kawasan Jakarta Selatan ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 10 santri yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan tengah dalam penanganan intensif pihak berwenang.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. “Sudah diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (29/6/2025), sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara.
Diduga Ada Korban Lain
Hingga saat ini, kepolisian mencatat 10 anak menjadi korban dalam kasus ini. Namun, pihak berwajib tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah diturunkan untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.
Warga Setempat Membenarkan
Kepala Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal pelaku turut mengonfirmasi adanya warga yang menjadi korban dari tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku tinggal di wilayah RT 03, sementara para korban berasal dari RT 04, RT 06, dan RT 07.
“Di wilayah saya, ada tiga anak di bawah umur yang juga menjadi korban,” ujar Ketua RT tersebut ketika dikonfirmasi secara terpisah oleh media.
Rumah Pelaku Disegel Polisi
Kejadian ini juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Instagram @infojaksel.id mengunggah gambar yang memperlihatkan rumah pelaku telah dipasangi garis polisi. Tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi masih terus menggali keterangan dari para saksi dan korban untuk menguatkan proses hukum terhadap pelaku. Penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap anak dan kepentingan korban.
Hingga kini, kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji terhadap santri di bawah umur ini menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual. (*)