Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk tahun 2025. Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/3308/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Penerbitan surat edaran ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan seleksi yang ditujukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin mengabdikan diri melalui pendidikan di IPDN, salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Jadwal Pendaftaran dan Akses Informasi
Tahapan pendaftaran seleksi calon Praja IPDN 2025 akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://dikdin.bkn.go.id
Calon peserta diimbau untuk memperhatikan syarat administrasi serta jadwal seleksi yang terlampir dalam surat edaran tersebut. Dokumen pendukung lainnya juga bisa ditemukan dalam surat edaran yang tersedia di situs resmi IPDN di https://spcp.ipdn.ac.id
Selain itu, informasi mengenai lokasi ujian, teknis pelaksanaan, hingga pembaruan jadwal akan diumumkan secara berkala melalui kanal digital tersebut.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri juga meminta dukungan penuh dari kepala daerah dalam menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran proses seleksi, termasuk menyediakan bantuan teknis dan informasi yang diperlukan oleh calon peserta.
Biaya Seleksi dan Ketentuan Pembayaran
Pada dasarnya, proses seleksi tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk mengikuti SKD, peserta diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur oleh BKN.
Informasi rinci mengenai pembayaran dapat diakses melalui situs pendaftaran dengan mengikuti kode billing yang sah dari BKN di https://dikdin.bkn.go.id.
Sementara itu, seluruh tahapan seleksi selain SKD didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2025.
Peringatan terhadap Penipuan
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi IPDN. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan peserta melalui jalur tertentu dengan imbalan. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Kanal Pengaduan dan Informasi Resmi
Untuk menjaga akuntabilitas proses seleksi, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan melalui layanan yang disediakan selama masa pelaksanaan SPCP IPDN, antara lain:
Email Resmi:
spcpipdn@ipdn.ac.id
humas@ipdn.ac.id
Call Center SPCP IPDN:
0-804-1-700-700
Dengan terbukanya pendaftaran seleksi ini, Kementerian Dalam Negeri berharap seluruh pihak dapat berkontribusi secara aktif dalam mendukung terselenggaranya proses seleksi yang adil, transparan, dan akuntabel bagi calon Praja IPDN 2025. (*)