Suararakyatnusantara.com, Gowa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan penyegelan terhadap tiga rumah makan yang beroperasi tanpa izin resmi, Senin (16/6/2025). Ketiga gerai yang dimaksud yakni Cangkuning, Richeese Factory, dan Me Gacoan, yang seluruhnya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penutupan ini dilakukan karena ketiga tempat usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen legal yang menjadi syarat mutlak dalam operasional bangunan usaha di wilayah tersebut.
Operasi Gabungan Satpol PP dan Instansi Terkait
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), mengonfirmasi bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memberikan hingga tiga kali surat teguran kepada para pemilik usaha, namun tidak mendapat respons perbaikan yang memadai.
“Penutupan ini bersifat sementara. Langkah ini diambil setelah teguran ketiga kami tidak diindahkan. Ketiga tempat usaha belum memiliki dokumen PBG dan SLF yang sah,” ujarnya di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Tindakan penutupan dilaksanakan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta unsur TNI dan Polri.
Penutupan Berlaku Hingga Izin Terpenuhi
Lebih lanjut, pihak Satpol PP menjelaskan bahwa penutupan tidak memiliki batas waktu yang ditentukan. Ketiga gerai baru diizinkan untuk beroperasi kembali apabila telah melengkapi dokumen PBG dan SLF sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Penutupan ini dilakukan tanpa batas waktu tetap. Begitu mereka memperoleh izin resmi, maka aktivitas usaha dapat kembali berjalan,” jelasnya.
Untuk hari pertama pelaksanaan penutupan, pihak berwenang memberikan batas operasional hingga pukul 15.00 Wita sebagai bagian dari prosedur awal tindakan. (*)