Suararakyatnusantara.com, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi C yang membidangi sektor keuangan, investasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD), memanggil sejumlah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penyegelan yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap sejumlah tempat hiburan yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menyampaikan bahwa pemanggilan telah dijadwalkan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari para pelaku usaha yang bersangkutan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah THM menjalankan aktivitas hiburan malam tanpa mengantongi izin yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Dari hasil peninjauan, banyak tempat hiburan yang hanya memiliki izin restoran, namun menjalankan operasional layaknya bar atau diskotek, termasuk dengan adanya DJ dan penyediaan minuman beralkohol,” ujar Salman dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
Penyimpangan Izin Usaha Terungkap
Kondisi tersebut ditemukan dalam inspeksi bersama yang dilakukan tim terpadu ke sejumlah lokasi hiburan di Kota Makassar. Izin yang dimiliki mayoritas hanya sebatas untuk operasional restoran. Namun, dalam praktiknya, pengelola mengubah fungsi tempat menjadi diskotek lengkap dengan peralatan musik, pencahayaan dinamis, serta penyajian minuman beralkohol.
Salah satu contoh kasus adalah Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang. Meski tercatat sebagai usaha restoran, tempat ini telah beroperasi sebagai klub malam selama tiga tahun. Aktivitas tersebut termasuk penyediaan DJ, minuman beralkohol, dan penggunaan lampu khas diskotek, yang semuanya tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Penyegelan dilakukan agar pihak pengelola segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. Ini bukan penutupan usaha secara permanen, namun langkah agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan para pekerja tetap bisa beraktivitas dalam lingkungan yang legal,” kata Salman.
Langkah Tegas Pasca Himbauan Pemprov
Wakil Ketua Komisi C, Fadel Taufan Ansar, menambahkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan pasca-himbauan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025. Dalam himbauan tersebut, seluruh pelaku usaha di bidang hiburan diminta untuk menyesuaikan izin usahanya.
Pihak DPRD kemudian menindaklanjuti dengan inspeksi ke berbagai tempat hiburan malam, termasuk Zona Cafe, yang akhirnya disegel. “Kami berencana memanggil pengelola-pengelola terkait pada Senin (16/6/2025) untuk Rapat Dengar Pendapat. Di sana akan kami cek dan klarifikasi dokumen perizinan yang mereka miliki. Jika belum sesuai, operasionalnya tidak dapat dilanjutkan,” jelas Fadel.
Penegakan Peraturan Daerah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel, Arwin Azis, menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap individu maupun badan usaha dilarang menjalankan aktivitas sebelum memperoleh izin resmi.
“Hasil verifikasi dokumen menunjukkan bahwa sebagian besar tidak memiliki izin bar dan diskotek. Kami langsung ambil langkah tegas. Kami juga mengingatkan agar semua pelaku usaha hiburan malam yang belum berizin segera patuh terhadap regulasi daerah,” tegas Arwin.
Risiko Tinggi dan Kewajiban Kepatuhan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa diskotek termasuk kategori usaha dengan risiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan publik. Karena itu, selain izin dasar, pelaku usaha juga wajib melampirkan sertifikat standar keamanan dan keselamatan.
“Perizinan bukan hanya soal administrasi. Jika terjadi insiden di dalam lokasi usaha yang belum memenuhi standar keamanan, siapa yang akan bertanggung jawab? Maka itu kami tegaskan, kami tidak mempersulit perizinan, selama semua syarat dipenuhi sesuai ketentuan,” ucap Asrul.
Daftar Tempat Hiburan yang Disegel
Dalam operasi tersebut, sejumlah THM yang tidak memiliki izin bar dan diskotek langsung disegel. Tempat-tempat tersebut antara lain VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani, dan Zona Cafe. Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan pada Senin (16/6/2025) di Kantor DPRD Sulsel untuk membahas kelengkapan perizinan masing-masing tempat.
Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah Sulawesi Selatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengedepankan tanggung jawab dalam menjalankan usaha. (*)