SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Eks Kades di Madiun Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Surabaya > Eks Kades di Madiun Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar
BeritaDaerahSurabaya

Eks Kades di Madiun Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar

Terakhir update Juni 12, 2025 06:54
Arazone 4 hari Lalu
Bagikan
Eks Kades di Madiun Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 Miliar
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Madiun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), pada Selasa (10/6/2025), atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Fasilitas kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu diketahui terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, namun hingga kini belum juga rampung dan terkesan mangkrak.

Suprapti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Suprapti tampak bungkam dan enggan memberikan komentar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk audit kerugian negara yang mengindikasikan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

“Proyek pembangunan kolam tersebut mengakibatkan kerugian negara secara total atau total loss. Fasilitas kolam dan penunjangnya tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Oktario dalam keterangan kepada media.

Menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dibiayai dari beberapa sumber pendanaan, termasuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada 2020, serta DD tahun 2021. Meskipun dana telah digelontorkan dari berbagai sumber, hasil pembangunan dinilai tidak sesuai rencana dan tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, proyek kolam renang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang periode 2016–2021. Tak hanya itu, proses pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa sebagaimana mestinya.

“Dari penyidikan juga ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak disertai dengan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Ini menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Oktario.

Jangan lewatkan  Kumpulan Koin Kuno Indonesia yang Diburu Kolektor, Ini Daftar dan Alasan Harganya Melambung

Atas perbuatannya, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kejari Madiun juga masih melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang lainnya yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Artikel Terkait:

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Israel di Tengah Serangan

Onic Esports Kembali Rebut Mahkota Juara MPL ID Season 15 Lewat Laga Ketat Kontra RRQ

Film Anime Jepang ChaO Raih Penghargaan Bergengsi di Festival Animasi Internasional Annecy 2025

Jadwal Tayang dan Sinopsis Our Movie Episode 3 dan 4: Kisah Cinta Diuji oleh Waktu dan Takdir

MasterChef Indonesia Season 13 Resmi Buka Pendaftaran, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Israel di Tengah Serangan

Onic Esports Kembali Rebut Mahkota Juara MPL ID Season 15 Lewat Laga Ketat Kontra RRQ

Film Anime Jepang ChaO Raih Penghargaan Bergengsi di Festival Animasi Internasional Annecy 2025

Jadwal Tayang dan Sinopsis Our Movie Episode 3 dan 4: Kisah Cinta Diuji oleh Waktu dan Takdir

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Cristian Chivu Umumkan 33 Pemain Inter Milan untuk FIFA Club World Cup 2025 di Amerika Serikat Cristian Chivu Umumkan 33 Pemain Inter Milan untuk FIFA Club World Cup 2025 di Amerika Serikat
Artikel selanjutnya Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan dari Turkiye, Nilai Kontrak Capai Rp 162 Triliun Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan dari Turkiye, Nilai Kontrak Capai Rp 162 Triliun
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?