SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Surabaya > Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
BeritaSurabaya

Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Terakhir update Juni 12, 2025 02:57
Arazone 4 hari Lalu
Bagikan
Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Banyuwangi – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kepastian status hukum SA disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna. Ia menyatakan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 12 orang saksi, termasuk beberapa saksi ahli.

“Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kompol Komang saat konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Komang menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang mendukung sangkaan terhadap SA. Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah hasil visum terhadap korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa detail hasil visum tersebut tidak dapat dipublikasikan karena akan menjadi bagian dari materi persidangan.

Atas dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan, SA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Laporan Istri dan Bantahan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah SA dilaporkan oleh istrinya, KR, ke Polresta Banyuwangi pada Januari 2025. Dugaan tindak kekerasan terjadi di kediaman mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Pihak SA sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, SA menyebut bahwa laporan tersebut sarat dengan muatan politis dan merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkannya secara personal maupun politik.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap SA dalam status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Komang.

Jangan lewatkan  Beasiswa BCA Finance Peduli 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Aktif Bisa Daftar Sekarang

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak SA terkait penetapan status tersebut. (*)

Artikel Terkait:

Cek Syarat Kartu Lansia Jakarta 2025 dan kriteria penerima KLJ

Muse Siap Guncang Jakarta September 2025, Penantian 18 Tahun Para Penggemar Terjawab

Me Gacoan, Richeese, dan Cangkuning Ditutup Satpol PP Gowa Akibat Tak Kantongi Izin Bangunan

Trailer dan Tanggal Tayang Resmi “New Panty & Stocking with Garterbelt”

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Israel di Tengah Serangan

Baca Juga

Cek Syarat Kartu Lansia Jakarta 2025 dan kriteria penerima KLJ

Muse Siap Guncang Jakarta September 2025, Penantian 18 Tahun Para Penggemar Terjawab

Me Gacoan, Richeese, dan Cangkuning Ditutup Satpol PP Gowa Akibat Tak Kantongi Izin Bangunan

Trailer dan Tanggal Tayang Resmi “New Panty & Stocking with Garterbelt”

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Polda Sumut Tangkap Eks Anggota Polri dan Istri, Diduga Tipu Calon Bintara Hingga Rp1,4 Miliar Polda Sumut Tangkap Eks Anggota Polri dan Istri, Diduga Tipu Calon Bintara Hingga Rp1,4 Miliar
Artikel selanjutnya Diskon Tarif Tol 20 Persen di Ruas Pandaan-Malang, Berlaku Selama Tiga Periode di 2025 Diskon Tarif Tol 20 Persen di Ruas Pandaan-Malang, Berlaku Selama Tiga Periode di 2025
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?