Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang sejumlah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi. Dalam katalog lelang periode Juni 2025, sejumlah aset berupa kendaraan bermotor turut ditawarkan kepada publik dengan harga yang relatif terjangkau.
Lelang yang diselenggarakan melalui situs resmi pemerintah itu mencakup dua kategori utama, yakni barang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen, serta barang bergerak yang terdiri atas tas, sepeda, ponsel, hingga kendaraan roda dua dan roda empat.
Daftar Kendaraan yang Dilelang KPK
Dalam kategori kendaraan, terdapat lima unit yang akan dilelang, mulai dari mobil keluarga hingga motor gede (moge). Salah satu unit yang menarik perhatian adalah Honda CR-V yang ditawarkan dengan nilai wajar Rp 8,6 juta. Berikut daftar lengkap kendaraan yang dilelang:
VW Carravelle AT (nopol AB 1253 AQ) – Tanpa dokumen kepemilikan
Harga limit: Rp 17.917.000
Uang jaminan: Rp 8 juta
Triumph Bonneville Speedmaster 1200 HT (nopol AB 3637 NI) – Tanpa dokumen
Harga limit: Rp 207.565.000
Uang jaminan: Rp 100 juta
Chevrolet Spark (nopol D 1614 AGU) – Dilengkapi STNK dan kunci
Harga limit: Rp 56.134.000
Uang jaminan: Rp 25 juta
Proton Exora 1.6L AT (nopol B 1409 SRC) – Ada STNK dan kunci atas nama Sentot Susilo SH
Harga limit: Rp 7.403.000
Uang jaminan: Rp 3 juta
Honda CR-V (nopol B 1599 BM) – Dilengkapi STNK dan BPKB atas nama Ir. Diah Djayanti
Nilai wajar: Rp 8.684.000
Uang jaminan: Rp 3 juta
Perlu diketahui bahwa harga limit merupakan harga minimum yang ditetapkan oleh penjual dalam proses lelang. Sementara itu, nilai wajar mencerminkan estimasi harga yang dianggap sesuai dengan kondisi pasar, berdasarkan penilaian pada tanggal tertentu.
Jadwal dan Mekanisme Lelang
Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dilaksanakan melalui platform daring di laman https://lelang.go.id. Penawaran tertinggi yang masuk sebelum batas waktu akan ditetapkan sebagai pemenang. Peserta yang memenangkan lelang diwajibkan menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah lelang berlangsung.
Untuk barang bergerak seperti kendaraan, pembeli juga dikenakan biaya tambahan sebesar 3 persen dari harga akhir lelang sebagai biaya administrasi.
Cara Mengikuti Lelang
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id untuk memperoleh akses sebagai peserta.
- Pilih objek lelang yang diinginkan dari daftar barang yang tersedia.
- Setor uang jaminan sesuai jumlah yang ditetapkan, maksimal sehari sebelum pelaksanaan lelang.
- Ikuti proses lelang secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Jika menang, lakukan pelunasan dan pengambilan barang sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak penyelenggara mengimbau seluruh calon peserta untuk membaca secara saksama semua ketentuan yang tersedia di situs resmi, guna menghindari kesalahan dalam proses administratif maupun teknis.(*)