Suararakyatnusantara.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Parkir terus berupaya menertibkan praktik juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Isu ini menjadi perhatian serius seiring masih banyaknya juru parkir tanpa izin resmi yang beroperasi di sejumlah titik strategis kota.
Plt. Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyatakan bahwa persoalan jukir liar bukan hanya terjadi di Makassar, namun juga menjadi problematika umum di berbagai kota besar di Indonesia. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1.700 juru parkir resmi yang terdaftar di Kota Makassar, jumlah yang dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan di lapangan.
Rompi Kuning Jadi Tanda Identitas Resmi
Untuk membedakan juru parkir legal dan ilegal, pihak PD Parkir Makassar akan melakukan perubahan pada atribut identitas jukir resmi. Jika sebelumnya mereka menggunakan rompi oranye, kini rompi berwarna kuning akan menjadi penanda khusus yang wajib dikenakan.
“Semua jukir resmi nantinya wajib mengenakan rompi kuning. Jika tidak memakai rompi tersebut, maka patut diduga sebagai jukir liar,” ujar Adi Rasyid, Minggu (9/6/2025).
Ia menambahkan, sekitar 2.000 rompi tengah disiapkan dan akan dibagikan kepada para jukir yang telah terdaftar secara resmi. Pengadaan rompi ini didanai oleh pihak sponsor, yakni salah satu bank yang telah menjalin kerja sama dengan PD Parkir.
Koordinasi Penindakan Bersama Kepolisian
Untuk menegakkan aturan ini, PD Parkir Makassar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Juru parkir yang tidak mengenakan atribut resmi akan langsung ditindak. “Saya sudah sampaikan ke aparat. Kalau ada jukir yang tidak memakai rompi kuning, langsung amankan,” tegas Adi.
Langkah ini dilakukan menyusul berbagai laporan masyarakat terkait praktik parkir ilegal, termasuk kasus di mana pengunjung dipungut tarif parkir berlebihan di kawasan Asrama Haji Sudiang. Selain itu, pada perhelatan Makassar Halal Movement (MHM) 2025, sejumlah pengunjung juga mengeluhkan pungutan liar yang tidak dikoordinasikan dengan Perumda Parkir.
Saluran Aduan untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, PD Parkir Makassar kini menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui call center di nomor 0811-4266-8899. Warga yang mengalami kerugian atau merasa dirugikan oleh jukir tak resmi dapat menyampaikan laporan secara langsung.
Penindakan terhadap jukir liar pun telah dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam waktu dekat, pihak PD Parkir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar pengelolaan parkir di Kota Makassar menjadi lebih tertib, teratur, dan profesional.
“Ini bukan sekadar soal pungutan parkir. Ini tentang tata kelola kota yang rapi dan pelayanan publik yang adil,” pungkas Adi Rasyid. (*)