Suararakyatnusantara.com, Gowa – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran uang palsu, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang ini, terdakwa Sri Wahyudi kembali menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar uang palsu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan anggota hakim Sahabuddin dan Yeni, mengungkapkan fakta baru mengenai pola peredaran uang palsu yang dilakukan terdakwa. Sri Wahyudi diketahui menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja di sejumlah warung kecil sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bripka Mulawarman dari Tim Jatanras Polres Gowa sebagai saksi dalam sidang kali ini. Dalam kesaksiannya, Mulawarman menyebut Sri Wahyudi ditangkap di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang rekannya, Ilham.
Menurut Bripka Mulawarman, Sri Wahyudi memanfaatkan warung-warung di pinggir jalan untuk membelanjakan uang palsu dengan membeli barang kebutuhan kecil seperti rokok. Dari setiap transaksi, ia memperoleh kembalian dalam bentuk uang asli yang kemudian diserahkan kepada Ilham.
“Pelaku mengedarkan uang palsu melalui transaksi pembelian kecil di warung, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli yang kemudian dikumpulkan,” jelas Mulawarman di ruang sidang.
Tim penyidik juga melakukan pengembangan dengan menelusuri jejak uang palsu tersebut ke sekitar 30 warung yang tersebar di sepanjang jalur dari pusat kota Mamuju hingga wilayah Bandara Mamuju. Dari upaya ini, hanya satu lembar uang palsu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Sri Wahyudi menerima kompensasi senilai Rp300.000 atas keterlibatannya dalam jaringan ini.
Jaringan Uang Palsu Libatkan Belasan Terdakwa
Kasus ini bukan hanya menyeret satu atau dua individu. Dalam berkas perkara terpisah, terdapat 15 terdakwa yang kini sedang menjalani proses hukum dengan agenda sidang masing-masing. Para terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Beberapa nama yang tercantum dalam daftar terdakwa antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, serta Andi Ibrahim yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selain itu, ada pula nama mantan staf honorer perpustakaan Mubin Nasir, pegawai BNI Irfandi, ASN bernama Satriadi, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sebagian besar dari mereka diduga terlibat dalam jaringan yang memproduksi uang palsu dengan teknologi tinggi. Produksi dilakukan di kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Temuan ini pertama kali mengemuka pada Desember 2024 dan langsung menyedot perhatian publik.
Pihak penyidik menemukan bahwa uang palsu yang diproduksi tersebut memiliki kualitas yang sangat menyerupai uang asli, bahkan sulit dideteksi melalui pemindai (x-ray). Nilai produksi diduga mencapai angka triliunan rupiah.
Langkah Hukum Berlanjut
Sidang lanjutan untuk para terdakwa akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliyah, akan menghadirkan saksi-saksi lainnya guna memperkuat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai kalangan mulai dari akademisi, aparatur negara, hingga pegawai perbankan. Penegak hukum menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.(*)