Pesatnya perkembangan teknologi digital di Indonesia telah membawa kenyamanan luar biasa, namun juga memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan data pribadi di aplikasi online. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan digital—mulai dari e-commerce, dompet digital, hingga aplikasi transportasi online—pertanyaan tentang sejauh mana data pribadi pengguna terlindungi menjadi perbincangan hangat. Di tengah meningkatnya kasus pelanggaran data, publik kini menuntut transparansi dan langkah nyata dari penyedia layanan digital untuk menjaga kepercayaan mereka.
Keamanan data menjadi isu krusial karena data pribadi kini menjadi “mata uang” di era digital. Nama, alamat, nomor telepon, hingga riwayat transaksi sering kali dikumpulkan oleh aplikasi untuk mendukung personalisasi layanan. Namun, kebocoran data yang terjadi pada beberapa platform besar dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan keresahan. Laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebutkan bahwa sepanjang 2023-2024, Indonesia menghadapi lebih dari 400 juta serangan siber, dengan sebagian besar menargetkan data pengguna aplikasi online. “Kami membutuhkan ekosistem digital yang aman untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Keresahan publik juga dipicu oleh kurangnya transparansi dari beberapa penyedia aplikasi. Banyak pengguna merasa tidak cukup diinformasikan tentang bagaimana data mereka digunakan atau disimpan. Misalnya, kebijakan privasi yang panjang dan rumit sering kali membuat pengguna menyetujui syarat tanpa memahami implikasinya. Hal ini diperparah oleh maraknya praktik penjualan data kepada pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna. Survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center pada 2024 menunjukkan bahwa 62% responden merasa khawatir data pribadi mereka disalahgunakan oleh aplikasi online, meskipun mereka tetap menggunakan layanan tersebut karena keterbatasan opsi.
Di sisi lain, pemerintah telah berupaya menangani isu ini melalui regulasi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh pada 2024 menjadi langkah penting untuk melindungi hak pengguna. UU ini mewajibkan perusahaan teknologi untuk menerapkan standar keamanan data yang ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Namun, implementasi regulasi ini masih menemui kendala, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, literasi digital masyarakat yang masih rendah membuat banyak pengguna tidak menyadari hak mereka atas perlindungan data.
Namun, tidak semua kabar buruk. Beberapa platform digital di Indonesia telah mulai mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan data. Misalnya, penyedia layanan seperti Gojek dan Tokopedia telah memperkenalkan fitur keamanan tambahan, seperti autentikasi dua faktor dan enkripsi data end-to-end. Langkah ini mendapat respons positif dari pengguna, meskipun masih ada tuntutan untuk transparansi yang lebih besar. “Keamanan data bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dengan pengguna,” ujar seorang pakar keamanan siber dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Heru, dalam sebuah webinar tentang privasi digital.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan data mereka sendiri. Literasi digital yang lebih baik dapat membantu pengguna memahami risiko berbagi informasi pribadi secara sembarangan. Misalnya, menghindari penggunaan kata sandi yang lemah atau mengklik tautan mencurigakan dapat mengurangi risiko pencurian data. Pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran ini melalui kampanye edukasi yang mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
Ke depan, keamanan data di aplikasi online akan terus menjadi ujian bagi ekosistem digital Indonesia. Penyedia layanan harus memprioritaskan investasi dalam teknologi keamanan dan komunikasi yang transparan dengan pengguna. Sementara itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan regulasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam dunia digital adalah langkah awal menuju kepercayaan yang lebih kokoh.
Keamanan data bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari kesiapan Indonesia menghadapi era digital. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, industri, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan terpercaya.
Penulis Opini:
Sari Wulandari, jurnalis dan pengamat teknologi digital. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan redaksi.