Suararakyatnusantara.com – Pas foto berukuran 4×6 sering kali menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran, seperti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau administrasi lainnya di perguruan tinggi. Dengan kemajuan teknologi, mengubah ukuran foto kini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu mengunduh aplikasi khusus. Berbagai platform daring memungkinkan pengguna untuk mengedit foto secara cepat dan efisien, hanya dengan menggunakan peramban web.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengedit pas foto berukuran 4×6 secara online, lengkap dengan informasi ukuran dan langkah-langkah praktis menggunakan platform populer seperti Canva, ILoveIMG, Pixlr, dan BeFunky.
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mulai dari edit foto online, pas foto 4×6, kompresi foto, dan resize gambar yang banyak dicari untuk membantu kebutuhan administrasi Anda.
Mengenal Ukuran Pas Foto 4×6
Sebelum mulai mengedit, penting untuk memahami ukuran pas foto 4×6 dalam berbagai satuan agar hasilnya sesuai dengan ketentuan. Berikut rinciannya:
Piksel: 472 x 709 piksel
Milimeter: 38,1 mm x 55,9 mm
Sentimeter: 3,81 cm x 5,59 cm
Inci: 1,5 inci x 2,2 inci
Pastikan Anda telah menyiapkan file foto yang akan diedit. Selain mengubah dimensi, mengecilkan ukuran file foto juga dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti menyesuaikan resolusi, mengompresi gambar, atau mengubah format file. Namun, perlu diperhatikan bahwa kompresi berlebihan dapat mengurangi kualitas gambar, sehingga lakukan penyesuaian dengan hati-hati.
Panduan Cara Mengedit Pas Foto 4×6 Secara Online
Berikut adalah panduan praktis untuk mengubah ukuran pas foto menjadi 4×6 menggunakan empat platform daring populer:
1. Menggunakan ILoveIMG
ILoveIMG adalah platform sederhana yang memungkinkan pengguna mengubah ukuran foto dengan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi ILoveIMG melalui peramban.
Pilih opsi “Resize Image” pada halaman utama.
Unggah foto yang ingin diubah ukurannya.
Pilih pengaturan “By Pixel” dan masukkan ukuran 472 piksel (lebar) x 709 piksel (tinggi).
Nonaktifkan opsi “Maintain aspect ratio” untuk memastikan ukuran sesuai.
Klik “Resize Image” dan unduh file yang telah selesai diedit.
2. Menggunakan Canva
Canva dikenal sebagai alat desain serbaguna yang juga mendukung pengeditan ukuran foto. Berikut caranya:
Buka situs Canva dan masuk menggunakan akun Google, Facebook, atau Apple.
Pilih opsi “Create a Design” dan masukkan ukuran khusus (472 x 709 piksel).
Unggah foto melalui menu “Uploads” dan seret ke kanvas.
Sesuaikan posisi foto agar sesuai dengan latar belakang.
Unduh hasilnya dengan mengklik tombol “Download”.
3. Menggunakan BeFunky
BeFunky adalah alternatif lain yang praktis untuk mengedit ukuran foto. Berikut panduannya:
Kunjungi situs BeFunky dan klik “Get Started”.
Pilih opsi “Edit a Photo” dan unggah foto yang diinginkan.
Pada menu “Edit”, masukkan ukuran 472 x 709 piksel.
Simpan hasilnya ke perangkat Anda dengan memilih “Save to Computer”.
4. Menggunakan Pixlr
Pixlr menawarkan antarmuka yang ramah pengguna untuk mengedit foto secara daring. Langkah-langkahnya adalah:
Akses situs Pixlr dan pilih opsi “Pixlr X”.
Unggah foto dengan memilih “Buka Gambar”.
Masuk ke menu “Tata Letak” dan pilih “Resize Page”.
Atur ukuran menjadi 472 piksel (lebar) x 709 piksel (tinggi).
Simpan hasil editan dengan memilih “Save As” dan beri nama file.
Tips Penting untuk Hasil Optimal
Agar proses pengeditan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan foto memiliki resolusi yang cukup untuk menghindari hasil buram setelah diubah ukurannya.
- Gunakan format JPEG untuk ukuran file yang lebih kecil tanpa mengorbankan kualitas signifikan.
- Simpan cadangan foto asli sebelum mengedit untuk menghindari kehilangan data.
- Periksa kembali ketentuan ukuran dari institusi terkait untuk memastikan kepatuhan.
Dengan memanfaatkan platform daring ini, Anda dapat mengedit pas foto 4×6 dengan mudah dan cepat tanpa perlu keahlian desain grafis. Proses ini sangat membantu, terutama untuk kebutuhan administrasi seperti pendaftaran kuliah, pengurusan dokumen resmi, atau keperluan lainnya. (*)