SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Nasional > Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025
BeritaNasional

Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025

Terakhir update Juni 2, 2025 10:57 am
Arazone 2 hari Lalu
Bagikan
Batal! Diskon Listrik 50% Tak Masuk Daftar Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah tidak menyertakan diskon tarif listrik dalam daftar kebijakan stimulus ekonomi yang berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden pada Senin (2/6/2025).

Dalam pemaparannya, Menkeu menyebutkan lima jenis insentif yang diprioritaskan dalam paket stimulus kali ini. Kelima program tersebut adalah potongan tarif tol, subsidi transportasi umum, penambahan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan potongan iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Namun, diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan publik sebelumnya tidak termasuk dalam daftar kebijakan yang diumumkan.

Jangan lewatkan  Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi! Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Alasan Tidak Diberlakukannya Diskon Listrik

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan diskon tarif listrik masih menghadapi hambatan, khususnya dalam hal kesiapan teknis dan administratif. Proses tersebut dinilai tidak bisa diselesaikan tepat waktu agar dapat diterapkan pada periode Juni dan Juli.

“Diskusi antar-menteri sudah dilakukan, namun implementasinya memerlukan waktu lebih lama karena proses penganggaran yang belum rampung,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

Karena keterbatasan waktu, pemerintah memutuskan untuk mengganti program tersebut dengan BSU yang dinilai lebih siap secara data dan pelaksanaan.

Subsidi Upah sebagai Alternatif Bantuan

Sebagai alternatif kebijakan stimulus, pemerintah mengalihkan fokus pada penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja berpenghasilan rendah. Sebelumnya, pelaksanaan BSU sempat terkendala oleh kurangnya data akurat mengenai kelompok sasaran. Namun saat ini, menurut Sri Mulyani, data penerima telah diperbarui dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Basis datanya kini sudah bersih dan memuat informasi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Dengan kesiapan tersebut, pemerintah dapat segera menyalurkan bantuan ini,” jelasnya.

BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000.

Tak hanya pekerja formal, bantuan juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer. Dari jumlah itu, 188 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Serta 277 ribu lainnya di bawah Kementerian Agama. Besaran bantuan yang diberikan kepada para guru honorer pun serupa, yakni Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Diskon Listrik Sempat Masuk Rencana Stimulus

Sebelumnya, pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA. Rencana ini sempat masuk dalam enam skema stimulus ekonomi yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025.

Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah menilai bahwa peningkatan konsumsi merupakan salah satu cara efektif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun ini.

“Momentum pertumbuhan ekonomi perlu kita manfaatkan melalui berbagai program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Antara (24/5/2025).

Dengan tidak dimasukkannya diskon tarif listrik dalam kebijakan stimulus Juni–Juli 2025, pemerintah memilih untuk menyalurkan bantuan melalui jalur subsidi upah dan bansos lainnya yang lebih siap dilaksanakan secara teknis. Namun demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan diskon listrik di masa mendatang, tergantung pada kesiapan anggaran dan pelaksanaan.(*)

Artikel Terkait:

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Sau...

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Resmi! Simone Inzaghi Tinggalkan Inter Milan, Siap Tangani Al Hilal dengan Kontrak Fantastis

Majelis Hakim Vonis Daeng Sila Pemilik Kosmetik Berbahaya 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Baca Juga

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Saudi

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Resmi! Simone Inzaghi Tinggalkan Inter Milan, Siap Tangani Al Hilal dengan Kontrak Fantastis

TAGGED:diskon listrik 2025diskon tarif tol
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan Penampilan Jokowi Disorot Publik, Flek Hitam dan Rambut Menipis Tuai Spekulasi Kesehatan
Artikel selanjutnya Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya Lowongan Kerja SKK Migas Jakarta Terbaru, Ini Syarat dan Detailnya
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?