Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah tidak menyertakan diskon tarif listrik dalam daftar kebijakan stimulus ekonomi yang berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden pada Senin (2/6/2025).
Dalam pemaparannya, Menkeu menyebutkan lima jenis insentif yang diprioritaskan dalam paket stimulus kali ini. Kelima program tersebut adalah potongan tarif tol, subsidi transportasi umum, penambahan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan potongan iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Namun, diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan publik sebelumnya tidak termasuk dalam daftar kebijakan yang diumumkan.
Alasan Tidak Diberlakukannya Diskon Listrik
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan diskon tarif listrik masih menghadapi hambatan, khususnya dalam hal kesiapan teknis dan administratif. Proses tersebut dinilai tidak bisa diselesaikan tepat waktu agar dapat diterapkan pada periode Juni dan Juli.
“Diskusi antar-menteri sudah dilakukan, namun implementasinya memerlukan waktu lebih lama karena proses penganggaran yang belum rampung,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Karena keterbatasan waktu, pemerintah memutuskan untuk mengganti program tersebut dengan BSU yang dinilai lebih siap secara data dan pelaksanaan.
Subsidi Upah sebagai Alternatif Bantuan
Sebagai alternatif kebijakan stimulus, pemerintah mengalihkan fokus pada penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja berpenghasilan rendah. Sebelumnya, pelaksanaan BSU sempat terkendala oleh kurangnya data akurat mengenai kelompok sasaran. Namun saat ini, menurut Sri Mulyani, data penerima telah diperbarui dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Basis datanya kini sudah bersih dan memuat informasi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Dengan kesiapan tersebut, pemerintah dapat segera menyalurkan bantuan ini,” jelasnya.
BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000.
Tak hanya pekerja formal, bantuan juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer. Dari jumlah itu, 188 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Serta 277 ribu lainnya di bawah Kementerian Agama. Besaran bantuan yang diberikan kepada para guru honorer pun serupa, yakni Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
Diskon Listrik Sempat Masuk Rencana Stimulus
Sebelumnya, pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA. Rencana ini sempat masuk dalam enam skema stimulus ekonomi yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025.
Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah menilai bahwa peningkatan konsumsi merupakan salah satu cara efektif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun ini.
“Momentum pertumbuhan ekonomi perlu kita manfaatkan melalui berbagai program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Antara (24/5/2025).
Dengan tidak dimasukkannya diskon tarif listrik dalam kebijakan stimulus Juni–Juli 2025, pemerintah memilih untuk menyalurkan bantuan melalui jalur subsidi upah dan bansos lainnya yang lebih siap dilaksanakan secara teknis. Namun demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan diskon listrik di masa mendatang, tergantung pada kesiapan anggaran dan pelaksanaan.(*)